PEMERINTAH Kabupaten Maluku Tengah resmi menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Baileo Ir Soekarno, Senin (8/12), diawali dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh Kepala BKPSDM Malteng, Sah Alim Latuconsina.
Latuconsina menegaskan, pengangkatan P3K Tahap II merupakan momentum penting bagi Pemkab Malteng dalam memperkuat struktur aparatur serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, kebijakan ini selaras dengan agenda nasional pemenuhan kebutuhan ASN berbasis kompetensi di berbagai sektor pemerintahan.
Panitia pelaksana menjabarkan sejumlah dasar hukum rekrutmen P3K, di antaranya, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, Keputusan MenPAN RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK, Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK, Keputusan MenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah.
Berdasarkan regulasi tersebut, Latuconsina menilai pengangkatan PPPK Tahap II akan semakin memperkuat pelayanan publik yang semakin kompleks di Malteng.
2.816 Formasi
Mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 329 Tahun 2024, Kabupaten Maluku Tengah memperoleh total 2.816 formasi, masing-masing terdiri atas 1.931 tenaga teknis, 700 guru, dan 1.805 tenaga kesehatan.
Pada seleksi tahap pertama, 1.400 formasi telah terisi. Sisanya, 1.416 formasi dibuka pada seleksi tahap kedua dengan jumlah pendaftar mencapai 2.509 peserta.
Hasil seleksi menetapkan 740 peserta lulus, terdiri dari 31 tenaga kesehatan, 104 guru, dan 605 tenaga teknis.
Dari jumlah itu, 735 peserta telah ditetapkan NIP PPPK, sementara lima peserta lainnya mengalami kendala pemberkasan, yakni satu peserta meninggal dunia, satu peserta memiliki ijazah dengan coretan tahun lahir, satu peserta dengan kualifikasi pendidikan tidak sesuai formasi, dan dua peserta yang ijazahnya tidak dapat diakomodir BKN.
Perkuat Birokrasi
Panitia menegaskan, tujuan strategis pengangkatan PPPK, yaitu memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Malteng, mengisi kekosongan jabatan pada sektor kesehatan, teknis, maupun pendidikan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung reformasi birokrasi, serta memastikan regenerasi aparatur seiring adanya pegawai yang pensiun.
Pemkab Malteng menekankan, pengangkatan PPPK bukan hanya proses administrasi semata, melainkan langkah strategis untuk memperkuat birokrasi dan meningkatkan profesionalitas ASN.
Pemerintah berharap, para pegawai P3K yang baru menerima SK dapat berkontribusi dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah.
Acara tersebut turut dihadiri unsur pimpinan daerah serta jajaran OPD terkait. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang responsif, adaptif, dan berdaya saing melalui penguatan sumber daya aparatur. (S-17)