AMBON, Siwalima.id – PT Maluku Energi Abadi mendorong pemda dan DPRD Maluku untuk segera menyiapkan regulasi terkait konten lokal, guna memastikan keterlibatan masyarakat serta pelaku usaha di daerah dalam proyek strategis nasional Blok Masela.
Dorongan tersebut disampaikan Direktur PT MEA, MAS Latuconsina, setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johan Lewerissa, bersama sejumlah anggota DPRD di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (8/6).
Latuconsina mengaku, pihaknya memperoleh sambutan positif dari DPRD Maluku terhadap gagasan tersebut. Bahkan, pembahasan tidak hanya melibatkan Komisi III, tetapi juga diikuti anggota dari beberapa komisi lain sebagai bentuk perhatian terhadap peluang ekonomi yang akan lahir dari pengembangan Blok Masela.
“Kami bersyukur karena permintaan audiensi mendapat respons yang sangat baik dari DPRD. Kehadiran anggota dari berbagai komisi menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mengawal manfaat ekonomi yang akan dihasilkan proyek ini bagi masyarakat Maluku,” ujar Latuconsina.
Menurutnya, pengembangan Blok Masela kini memasuki tahap penting yang akan segera berlanjut ke fase konstruksi dan operasional. Oleh sebab itu, perlu ada kebijakan yang memastikan manfaat ekonomi proyek tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat daerah.
Komitmen penggunaan konten lokal sebesar 26,6 persen harus diwujudkan melalui keterlibatan aktif perusahaan daerah, pelaku usaha lokal, tenaga kerja asal Maluku, hingga pemanfaatan barang dan jasa yang tersedia di daerah.
“Apabila sumber daya, tenaga kerja maupun material tersedia di Maluku, maka harus menjadi prioritas. Jangan sampai kebutuhan proyek justru dipenuhi dari luar daerah. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat Maluku,” tandas Latuconsina.
Untuk menjamin komitmen tersebut berjalan secara konsisten kata Latuconsina, maka pihaknya mengusulkan pembentukan Perda tentang Konten Lokal. Regulasi itu dinilai penting sebagai dasar hukum yang mengatur keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha daerah dalam seluruh tahapan proyek.
Selain memberikan kepastian hukum, keberadaan Perda juga diyakini dapat memperkuat posisi Maluku dalam memperoleh manfaat ekonomi dari proyek migas raksasa yang berlokasi di Kabupaten Tanimbar tersebut.
Sembil menanti proses pembahasan Perda, PT MEA juga mengusulkan agar Pemprov Maluku menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai langkah awal untuk mempercepat implementasi kebijakan konten lokal.
“Kami berharap ada dukungan penuh dari DPRD. Jika proses Perda membutuhkan waktu, maka pemerintah daerah dapat lebih dulu menerbitkan Perkada, sehingga kebijakan ini segera berjalan,” usul Latuconsina.
Ia juga menilai, regulasi konten lokal akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, dimana selain membuka peluang usaha bagi perusahaan lokal, kebijakan tersebut juga akan mendorong peningkatan kualitas SDM dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Maluku.
Kolaborasi antara DPRD, Pemprov Maluku, pemerintah kabupaten terkait, serta seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan masyarakat lokal menjadi bagian utama dalam rantai ekonomi proyek Blok Masela.
“Blok Masela harus jadi momentum kebangkitan ekonomi Maluku. Karena itu, manfaat yang dihasilkan proyek ini harus dirasakan secara luas oleh masyarakat daerah, bukan hanya oleh investor semata,” tegas Latuconsina.(S-26)