SIWALIMA.id > Berita
Masyarakat Adat Lermatang Menanti Keadilan Diatas Tanah Leluhur
Online | Senin, 25 Mei 2026 pukul 22:34 WIT

AMBON, Siwalima.id - Hamparan tanah adat di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perlahan memasuki babak sejarah baru. 

Desa yang selama puluhan tahun hidup tenang dengan kebun, hutan adat dan laut sebagai sumber kehidupan masyarakat, kini berada di tengah arus besar pembangunan Proyek Strategis Nasional, Blok Masela.

Diatas lahan seluas kurang lebih 662 hektar, negara bersama investor akan membangun fasilitas pengelolaan Gas Abadi Masela. Mega proyek energi nasional itu diproyeksikan menjadi salah satu penopang masa depan industri migas Indonesia.

Namun dibalik narasi besar pembangunan dan investasi, tersimpan kegelisahan masyarakat adat yang selama ini hidup dan bertumbuh di atas tanah leluhur mereka.

“Tanah Lermatang bukan sekadar sebidang lahan kosong. Di situ ada kebun, ada hutan, ada dusun, ada sejarah hidup masyarakat dari generasi ke generasi,” ucap Ketua Fraksi PDIP di DPRD Maluku, Andre Taborat kepada Siwalima.id, Senin (25/5).

Menurutnya, sejak dahulu masyarakat Lermatang memiliki wilayah adat yang luas berdasarkan hukum adat Tanimbar. Tanah itu diwariskan turun-temurun dan menjadi sumber utama kehidupan masyarakat.

Keberadaan hak ulayat masyarakat bahkan memiliki rujukan historis yang kuat, salah satunya melalui Putusan Kromme tahun 1914 yang mengatur batas-batas wilayah adat di kawasan tersebut.

“Hak ulayat masyarakat Lermatang tidak pernah hilang. Hutan yang diwariskan leluhur tetap menjadi milik mereka sampai hari ini,” tandas Taborat.

Selama bertahun-tahun akta Taborat, masyarakat Lermatang hidup dengan ritme alam. Mereka berkebun, melaut dan menjalani kehidupan adat secara sederhana. Namun sejak wilayah itu dipilih menjadi lokasi pembangunan fasilitas darat Blok Masela, wajah desa perlahan berubah.

Suara alam yang dulu mendominasi mulai tergantikan oleh hiruk pikuk rencana pembangunan industri besar.

“Masyarakat yang dulu hidup damai kini menghadapi perubahan besar yang akan menentukan masa depan mereka,” ucap Taborat.

Meski demikian kata Taborat, masyarakat tidak menolak pembangunan. Warga memahami bahwa negara memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam untuk kepentingan bangsa, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Namun meski demikian, pelaksanaan proyek nasional tetap harus menghormati hak-hak dasar masyarakat adat.

“Kami mendukung proyek ini demi kepentingan bangsa. Tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat yang sudah hidup turun-temurun di atas tanah itu,” tegasnya.

Untuk itu ia menilai, pendekatan pengadaan tanah sejauh ini terlalu berfokus pada hitungan administratif dan ekonomi formal seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Padahal, tanah adat memiliki nilai sosial, budaya dan emosional yang tidak dapat dihitung semata-mata dengan angka.

“Hilangnya tanah bukan hanya kehilangan aset. Masyarakat kehilangan tempat hidup, kehilangan sumber penghidupan dan kehilangan ruang harapan bagi generasi berikut,” ujar Taborat.

Karena itu, ia minta agar proses penilaian dan penggantian hak dilakukan secara adil serta mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Nilai tanah Lermatang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan harga diatas kertas. Ada pengorbanan besar masyarakat adat di dalamnya,” tandas Taborat.

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang manusiawi dalam proses pembebasan lahan. Bahkan, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek yang ikut menentukan masa depan mereka sendiri.

“Masyarakat bukan objek sengketa yang dibahas tanpa mereka. Mereka harus dilibatkan dalam menentukan arah nasib mereka kelak,” pinta Taborat.

Dalam pandangannya lanjut taborat, makna “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak berarti negara bebas mengambil sumber daya tanpa memperhatikan hak rakyat.

Sebaliknya, negara harus hadir memastikan proses investasi berjalan adil dan tetap menghormati martabat masyarakat.

“Negara harus hadir memberikan keadilan ketika masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Negara harus memastikan investasi besar tidak melanggar hak-hak rakyat,” tegas Taborat.

Pasalany, negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin kesejahteraan masyarakat lokal yang terdampak langsung proyek nasional.

Kesejahteraan masyarakat, tidak cukup diwujudkan melalui angka ganti rugi semata, tetapi juga lewat jaminan keberlanjutan hidup masyarakat di masa depan.

“Masyarakat butuh lahan baru untuk berkebun, rumah layak huni, pendidikan, pelayanan kesehatan, akses ekonomi dan mata pencaharian baru,” cetus Taborat.

Untuk itu menurut Taborat, seluruh kebutuhan tersebut dinilai harus menjadi bagian dari komponen penentuan nilai penggantian lahan. Proyek Blok Masela diharapkan benar-benar menjadi jalan kesejahteraan bagi rakyat, khususnya masyarakat adat Lermatang yang tanahnya dipakai untuk kepentingan proyek nasional.

“Kalau proyek ini memang ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, maka kesejahteraan itu harus mulai ditanam dari masyarakat Lermatang sendiri,” tukas Taborat.

Ia juga mengingatkan, hukum dan peraturan perundang-undangan seharusnya tidak dijalankan secara kaku dan formalistik semata, tetapi tetap berpijak pada nilai kemanusiaan dan rasa keadilan.

“Pembangunan harus berjalan diatas penghormatan hak dan martabat manusia,” tandas Taborat.

Kini, ditengah ambisi besar pembangunan industri energi nasional tambah Taborat, masyarakat Lermatang hanya berharap agar tanah leluhur mereka tidak sekadar menjadi lokasi proyek, tetapi juga menjadi titik awal lahirnya kesejahteraan yang benar-benar adil dan manusiawi.

Hal ini dikarenakan, bagi masyarakat adat Lermatang, tanah bukan hanya warisan leluhur. Tanah adalah kehidupan. Tanah adalah identitas dan tanah itu tetap menjadi harapan.(S-26)

BERITA TERKAIT