SIWALIMA.id > Berita
Masyarakat Banda Protes Kepemilikan Lahan Mantan Bupati Malteng
Online | Sabtu, 20 September 2025 pukul 01:55 WIT

AMBON, Siwalimanews – Masyarakat di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah memprotes kepemilikan lahan yang selama inidijanjikan pemerintah sebagai zona hijau dan penyangga bandara, kini secara mengejutkan telah beralih menjadi milik pribadi Abdulah Tuasikal, bersama sejumlah pejabat lainnya.

Perubahan status ini memicu gelombang kemarahan masyarakat dan mahasiswa yang merasa dikhianati oleh negara.

Pasalnya, bagi masyarakat Banda, kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi luka sejarah. Mereka mengingat jelas bagaimana pada tahun 1975-1976 mereka rela direlokasi ke Dusun Tanah Rata setelah pemerintah menetapkan kawasan tersebut sebagai lahan terbuka hijau.

Pengorbanan itu diterima dengan ikhlas, sebab diyakini demi kepentingan negara. Namun kini, pengorbanan tersebut justru berbalik menjadi kekecewaan yang mendalam.

Tokoh Pemuda Banda Saipul Karmen yang juga aktivis ini menegaskan, kawasan itu sejak awal ditetapkan sebagai zona bandara, bahkan warga direlokasi demi kepentingan negara.

“Tidak ada satupun orang Banda yang pernah mengklaim tanah itu, apalagi mengurus sertifikat. Jadi bagaimana bisa tiba-tiba keluar sertifikat atas nama pejabat?,” tanya Saipul dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (19/9).

Ia menegaskan, lahan tersebut pernah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Laguna Biru, namun kemudian dikembalikan kepada negara untuk fungsi zona hijau. Masyarakat pun kaget ketika belakangan mengetahui, bahwa lahan itu justru sudah berganti menjadi milik pribadi.

“Ini permainan kotor. Tanah negara yang harusnya dijaga untuk kepentingan umum malah dialihkan ke elit politik. Itu pengkhianatan terang-terangan,” tandas Saipul.

Saipul juga menduga, sertifikat yang diterbitkan ini ketika Abdullah Tuasikal masih menjabat sebagai bupati, sehingga berpotensi sarat penyalahgunaan jabatan.

“Inilah wajah gelap birokrasi kita. Elit menggunakan kekuasaan untuk memindahkan tanah negara ke kantong pribadi dan itu dilakukan diatas pengorbanan masyarakat. Kalau dibiarkan, Banda akan jadi bukti nyata, bahwa negara kalah di hadapan mafia tanah,” tegas Saipul.

Gelombang protes pun semakin membesar. Masyarakat bersama mahasiswa menuntut agar tanah dikembalikan ke fungsi awal sesuai master plan, yakni lahan terbuka hijau dan zona penyangga bandara. Mereka juga mendesak DPR memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut proses terbitnya sertifikat tersebut.

“Tidak boleh ada kompromi. DPR dan aparat hukum harus turun tangan. Kalau tidak, rakyat akan kehilangan kepercayaan penuh pada negara. Pertanyaannya, bagaimana mungkin sertifikat pribadi lahir diatas lahan negara tanpa proses jual-beli? Siapa yang bermain di balik meja BPN? Jika ini dibiarkan, kepercayaan rakyat pada pemerintah akan habis,” tutup Saipul.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Banda Din Arsyat berpendapat berbeda, menurutnya proyek pembangunan diatas lahan tersebut tidak merusak adat maupun ekologi.

“Sertifikat tanah sudah ada atas nama Pak Abdulah, bahkan IMB sudah terbit. Lokasi pembangunan berjarak 70–80 meter dari wilayah ritual adat. Jadi tidak ada yang diganggu,” ungkap Arsyat kepada Siwalimanews di Ambon, Jumat (19/9).

Menurutnya, pembangunan yang sementara berjalan diatas lahan itu, justru bertujuan positif, yakni mencegah abrasi.

“Daerah itu hamparan pasir, bukan terumbu karang. Jadi tidak merusak laut. Sebelumnya pun sudah ada pembangunan, masyarakat tidak mempersoalkannya,” ucap Din.(S-26)

BERITA TERKAIT