SIWALIMA.id > Berita
Menunggu Gebrakan Jaksa
Visi | Kamis, 18 September 2025 pukul 22:39 WIT

Kasus dugaan tindak pidana korupsi  proyek Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru  masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut, selama seminggu Kejati Maluku turunkan tim jaksa ke Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk menyelidiki proyek jalan tahun 2018 senilai puluhan miliar ini.

Proyek jalan yang nantinya menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kobraur-Nafar, menghabiskan anggaran Rp36,7 miliar hingga kini tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.

kasus ini sempat terhenti pada tahun 2021 lalu, lantaran proyek yang dikerjakan tak tuntas itu, turut melibatkan nama Bupati Kabupaten Aru saat ini, Timotius Kadel alias Timo. Yang kala itu bertindak sebagai kontraktor yang menggarap pekerjaan tersebut.

Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan.

Sekalipun telah mencairkan anggaran 100 persen, namun banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali. Salah satunya adalah drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal kontrak anggaran untuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp2 Miliar.

Akibat tidak dibangunnya gorong-gorong, alhasil ketika musim hujan tiba, air meluap menutup jalan yang mengakibatkan ruas jalan tersebut rusak parah.

Dalam penyelidikan kasus ini, tim Kejati  menggarap bukti-bukti dengan meeriksa sebanyak 11 pejabat.

Selain itu, untuk memperdalam dugaan korupsi Kasus proyek jalan lingkar Wokam, Kecamatan PP Aru, Tim jaksa Kejati Maluku turun lapangan didampingi beberapa jaksa dari Kejari Aru bersama, PPK dan staf Dinas PU Aru turun melihat kondisi jalan proyek tersebut.

Tim jaksa Pidsus Kejati Maluku turun pada tiga titik yakni Desa Gorar, Desa Laulau dan Nafar, kondisi jalan sudah tertutup rumput maupun pohon-pohon, karena sudah lama.

Berbagai kalangan mulai dari akademisi,  praktisi hukum hingga pemerhati mendesak jaksa untuk juga memeriksa Timotius Kaidel sebagai kontraktor.

Kaidel yang saat ini sebagai Bupati.Aru dinilai juga bertanggung jawab atas proyek yang diduga bermasalah itu.

Apakah Kejati akan memeriksa bupati, ataukah kejar dulu para pejabat lainnya

Yang pastinya kewenangan itu ada di Kejati

Publik tentu sangat  mendukung Kejati Maluku membongkar kasus ini, apalagi akan memeriksa Bupati Aru, Timorius Kadel dalam statusnya sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek ini.

Penegakan hukum hanya terletak dari niat baik dari penyidikan untuk sungguh-sungguh bekerja, dan karenanya dalam penegakan hukum itu tidak boleh pandang buluh. Siapapun yang diduga terlibat dijerat.

Kejati diminta untuk tetap komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik.(*)

BERITA TERKAIT