Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sementara melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial tahun 2023 sebesar Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM.
Tercatat sudah 133 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik Kejari Malteng merampungkan seluruh proses pemeriksaan.
Akar persoalan kasus ini bermula sejak masa Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy pada 2022 lalu saat itu, pokok pikiran (pokir) DPRD disetujui meningkat hingga lebih dari Rp1 miliar lebih, dan kemudian diaktualisasikan dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok masyarakat.
Namun, proses eksekusi anggaran justru terjadi pada era Penjabat Bupati, Rakib Sahubawa di tahun 2023 tepatnya menjelang akhir tahun anggaran. Seluruh proses pencairan bansos Dinas Koperasi tahun 2023 berlangsung dalam masa kepemimpinan Rakib Sahubawa.
Dalam proses pemeriksaan ada anggota DPRD Malteng membeberkan sejumlah fakta yang dinilai krusial, adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penerima bansos hingga tiga kali sepanjang tahun 2023 tanpa sepengetahuan anggota DPRD.
Kondisi tersebut menunjukkan DPRD hanya ditempatkan di posisi hulu, sementara kendali utama justru berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Dinas Koperasi. Fakta bahwa banyak kelompok penerima yang tidak menerima dana sama sekali. Dan pada tahun 2024 sejumlah kelompok penerima bahkan telah membuka rekening di Bank Maluku namun sayangnya rekening sudah dibuka, tapi dana tidak pernah masuk sampai sekarang. Masalah seperti ini yang harus dibongkar juga oleh penyidik.
Penyidik memang memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif, perangkat dinas, hingga konsultan perencana program bansos, ikut diperiksa apabila fakta hukum mengarah kepada mereka.
Penyidik pasti sangat mengetahui, penetapan tersangka tidaklah boleh gegabah, karena harus lebih dulu mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Dengan ratusan saksi yang telah diperiksa itu menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejari Malteng untuk segera mengumumkan tersangka. Apalagi proses penyidikan kasus ini sudah berlangsung lama. Karena itu, mestinya jaksa sudah harus menetapkan tersangka atas kasus in
Dari ratusan saksi yang diperiksa itu pastinya penyidik Kejari telah mengantongi calon tersangka, sehingga diharapkan segera gelar perkara untuk pengumuman tersangka, apalagi penanganan kasus ini sudah begitu lama, sehingga publik ingin mengetahui sampai sejauh mana penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Malteng.
Kita tentu saja mengapresiasi langkah Korps Adhyaksa di bawah pimpinan Kajari Malteng, Herbert Pesta Hutapea, yang dinilai konsisten mengusut kasus tersebut. Namun, pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, minimal menyampaikan jumlah calon tersangka yang telah dikantongi.
Semoga dalam waktu secepatnya Kejari Malteng sudah bisa mengungkapkan siapa oknum-oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, karena publik juga ingin mengetahui kepastian hukum dari kasus ini. (*)