SIWALIMA.id > Berita
Miliki Sabu, Laipeny Dituntut 4.6 Tahun Penjara
Online | Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 00:01 WIT

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, menuntut terdakwa pemilik narkotika golongan I jenis sabu Anthon Gerenof Laipeny alias Anthon, dengan pidana penjara selama 4,6 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Senia Pentury dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Martha Maitimu selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Kamis (16/10).

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

“Menuntut terdakwa Anthon Gerinof Laipeny alias Anthon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp800 juta, subsider kurungan 5 bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Barang bukti yang disita dari terdakwa berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram, dikemas dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam tabung kaca, serta satu unit handphone Infinix X6837 warna biru muda.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap tuntutan JPU. Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 03.11 WIT di Jalan Perumtel Kayu Tiga, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di Gapura Tiberias.(S-26)

BERITA TERKAIT