PEMERINTAH Kota Ambon mengumumkan bahwa per tanggal 1 Oktober, tidak ada yang boleh melakukan pungutan retribusi parkir di sepanjang jalan Pantai Mardika.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi di terminal Mardika.
âMulai tanggal 1 Oktober tidak ada lagi pungutan parkir di sepanjang jalan pantai Mardika, âungkap Sapulette di depan balai kota Ambon, Senin (30/9).
Menurut Sapulette, apabila ada yang melakukan pungutan terhadap kendaraan roda dua di sepanjang jalan pantai Mardika maka hal itu dikatakan sebagai pungutan liar (Pungli).
âKalau ada yang tagih parkir maka itu pungutan liar, âterangnya.
Untuk itu, Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan juga TNI untuk menindak apabila ada yang melakukan pungutan oarkir di sepanjang jalan pantai Mardika.
âNanti kita akan kordinasi dengan Polsek dan TNI untuk mengamankan parkiran-parkiran di sepanjang jalan pantai Mardika. Supaya tidak boleh ada yang memungut biaya parkir. Dan seharusnya lokasi sepanjang jalan pantai mardika itu tidak boleh ada parkiran sebab merupakan arus keluar bagi angkutan umum, âpungkasnya. (S-29)