SIWALIMA.id > Berita
Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkab MBD Jalin Kerjasama dengan Kemenkeu
Online | Jumat, 17 Oktober 2025 pukul 00:16 WIT

TIAKUR, Siwalimanews – Guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mauku Barat Daya menjalin kerjasama dengan Kementerian Keuangan.

Jainan kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Batch VII   Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Penandatanganan PKS tersebut oleh Bupati MBD Benyamin Noach bersama dengan Direktur DJP dan Direktur DJPK, menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dalam meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak.

“Selain mengoptimalkan pemungutan pajak, penandatanganan PKS ini juga untuk optimalisasi pengawasan wajib pajak, pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendampingan dan dukungan kapasitas pihak wajib pajak serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan ASN dibidang perpajakan,” tulis Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, dalam rilis yang diterima redaksi Siwalimanews, usai penandatanganan tersebut yang digelar secara daring di Kantor Bupati MBD, Rabu (15/10) kemarin.

Bupati menjelaskan, pentingnya partisipasi aktif semua pihak dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Ia juga mengapresiasi langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah pusat dan seluruh daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan keuangan yang kompleks. Penandatanganan PKS tersebut, juga menjadi bukti nyata komitmen semua pihak, untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan transparan.

“Langkah yang diambil oleh Pemkab MBD akan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan rakyat,” jelas bupati.

Masih dalam rilis itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menjelaskan, penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU APBN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“PKS ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelasnya.

Hingga tahun 2025 kata dia, tercatat sudah 527 pemda yang mengikuti PKS OP4D, terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemda yang melakukan penandatanganan, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota dan 71 kabupaten, baik dalam bentuk kerja sama baru maupun perpanjangan.

Sinergi pajak pusat dan daerah, harus terus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang berkembang. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Karena itu, arah kebijakan pajak perlu difokuskan pada sektor ekonomi produktif, agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selain itu, pentingnya kolaborasi dan konsistensi dalam implementasi PKS, bukan hanya sebatas penandatanganan.

“Yang lebih penting dari sekadar tanda tangan adalah bagaimana instrumentasi kerja sama ini dijalankan dengan nyata, melalui pertukaran data, pengawasan bersama dan penguatan SDM a baik di pusat maupun di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berharap, semoga kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan dan berkelanjutan demi Indonesia yang maju dan sejahtera.

Melalui PKS OP4D tahap VII 2025 ini, Pemkab MBD bersama DJP dan DJPK akan fokus pada integrasi dan pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, sekaligus memperkuat ketahanan fiskal daerah.(S-28)

BERITA TERKAIT