AMBON, Siwalima.id – Dipsatikan pada pekan depan, Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, akan melimpahkan berkas 6 tersangka kasus dugaan korupsi ADD dan PAD Tiouw, Kecamatan Saparua, tahun 2020-2022 ke Pengadilan tipikor Ambon.
Berkas 6 tersangka yang dijerat Cabjari Saparua dalam kasus ini yakni, mantan Pj Kepala Pemerintahan Desa Tiouw berinisial AP, GHH selaku Sekretaris Desa, HK Bendahara Desa, TM Kasi Pembangunan dan BP selaku Kasi Pemberdayaan serta SP selaku Kaur TU.
Kacabjari Saparua Asmin Hamdja menjelaskan, berkas dakwaan milik 6 tersangka sudah hampir rampung, untuk itu, pihaknya menargetkan pelimpahan berkas 6 tersangka akan dilakukan pada pekan depan.
"Sudah hampir rampung berkas dakwaannya milik para tersangka. Jadi Informasi yang bisa saya sampaikan ialah, pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Asmin kepada Siwalima.id di Ambon, Selasa (4/11).
Asmin juga berjanji, jika nantinya berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka pihaknya akan menginformasikannya kemabli.
"Nanti kalau mau limpah akan saya infokan,” janji Asmin.
Sebelumnya, Kacabjari Saparua, Asmin Hamdja menuturkan, pada tahun 2020-2022 Desa Tiouw memperoleh anggaran ADD/DD yang totalnya Rp 4,5 miliar. Namun akibat perbuatan para tesangka dalam mengelola anggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667.00 sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Namun dalam pengembangan perkara tersebut, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan lain yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan PAD Tiouw yang juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp206.320.350.
“Sehingga total keseluruhan kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka sebesar Rp 1.112.984.017, dengan perincian 906 juta lebih dari ADD/DD dan 206 juta lebih dari PAD. Dalam perkara ini, tim penyidik berhasil menyita kerugian keuangan negara sebesar Rp48 juta,"rinci Asmin.
Para tersangka kata Asmin, dijerat dengan pasal 2 ayat1jo pasal 3jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1.(S-29)