SIWALIMA.id > Berita
Pelaku Penikaman Remaja di Seith Dituntut 14 Tahun Penjara
Online | Jumat, 15 Mei 2026 pukul 15:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Umar Rumagiar alias Umar, pelaku penikaman terhadap Irfan Maulana (17), seorang remaja asal Negeri Seith hingga tewas, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Orpha Marthina selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (13/5).

Dalam tuntutannya JPU, minta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan perbuatan terdakwa Umar Rumagiar alias Umar terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-undnag Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Umat Rumagiar alias Umar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain terdakwa Umar Rumagiar, ada juga terdakwa lainnya yakni Raihan Masud Rumagiar yang merupakan saudara Umar, dituntut 2 tahun penjara. Karena terdakwa Raihan juga turut ikut serta memukul korban sebelum ditusuk oleh terdakwa Umar.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. 

Sekedar diketahui, kejadian penikaman yang dilakukan oleh terdakwa Umar Rumagiar terjadi pada, Kamis 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT. Kejadian tersebut bermula saat korban Irfan Maulana (17) bersama mengikuti pesta awal tahun di Desa Seith Kampung Baru, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. 

Saat pesta berlangsung korban sementara berjoget dengan temannya. Namun saat itu, terdakwa yang juga ikut berpesta menendang kaki korban. Korban lalu menegur terdakwa agar berjoget yang sopan. 

Merasa tersinggung, terdakwa kemudian menunggu korban selesai berjoget dan hendak pulang kerumah. Terdakwa Umar kemudian memukul korban dan juga diikuti terdakwa Raihan. Terdakwa kemudian pulang ke rumah kerabatnya di Desa Seith untuk mengambil sebilah pisau dengan tujuan yakni menikam korban.

Setelah dipukul, korban lalu memberitahukan kejadian pemukulan itu kepada kakaknya. Alhasil, Kakak korban menanyakan kepada korban, apakah mengetahui identitas pelaku pemukulan, dan diiyakan oleh korban. 

Namun sayangnya, pelaku yang tiba-tiba datang dari arah belakang dan menusuk korban dari belakang kepala. Kakak korban sempat melawan dan mengejar terdakwa Umar yang saat itu juga melarikan diri. 

Sementara posisi korban sendiri sudah tersungkur di aspal. Naas, akibat penikaman pada belakang kepala, nyawa korban tidak tertolong.(S-29)

BERITA TERKAIT