JAKARTA, Siwalimanews – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang semula dijadwalkan Kamis (6/2), diundur ke rentang tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sebagaimana dilansir Tempo.co, edisi Jumat (31/1).
Menurut Tito, rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali. âTanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,â kata Tito.
Dikatakan Tito, putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.
Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelarasakannya dengan tahap pelantikan daerah.
âArtinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,â kata mantan Walikota Bogor itu.
Tunggu Mendagri
Sebelumnya, Ketua DPRD Maluku Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Lewerissa mengatakan, waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, sepenuhnya menjadi keweÂnangan pemerintah pusat.
Dia mengakui, sampai saat ini masih simpang siur terkait dengan waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur secara serempak apakah dilakukan di Februari atau Maret.
Kendati begitu, Johan menilai Presiden Prabowo Subianto tentu memiliki hitungan-hitungan tersebut menyangkut efektivitas penyeleÂnggaraan pemerintahan provinsi.
âPasti pak Presiden punya pertimÂbangan juga sebab kalau lama baru dilantik ini juga akan berkaitan deÂngan efektivitas pemerintahan, jadi kita menunggu saja pemberitahuan Kemendagri,â tandasnya. (S-20)