DOBO, Siwalima.id - Pelayanan kesehatan masyarakat pada tiga puskesmas di kota Dobo, Kabupaten Aru lumpuh total.
Pasalnya, seluruh tenaga kesehatan yang bertugas pada ketiga puskesmas ini, melakukan aksi mogok kerja guna memberikan dukungan moril kepada dua rekan nakes mereka yang akan menjalani sidang perdana, terkait kelalaian medis di Pengadilan Negeri Dobo, Kamis (20/11).
Ketiga puskesmas yang pelayanan kesehatannya lumpuh total yakni, Puskesmas Siwalima, Puskesmas Dobo, dan Puskesmas Patidjarabil Wangel.
Kepala Puskesmas Siwalima, Liliana Louhanapessy kepada wartawan di halaman Pengadilan Negeri Dobo membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku, kehadirannya bersama ratusan nakes lainnya di Pengadilan Negeri Dobo merupakan bentuk dukungan moril kepada kedua sahabat nakes mereka.
"Iya benar, hari ini pelayanan di puskesmas ditiadakan, karena kami datang untuk memberikan dukungan kepada dua rekan kami yang mau jalani sidang hari ini di pengadilan,” ucap Louhenapessy.
Pantauan Siwalima.id di Pengadilan Negeri Dobo, terlihat ratusan nakes dari tiga pukesmas maupun RSUD Cendrawasih Dobo mulai berkumpul sekitar pukul 08.00 WIT untuk memberikan dukungan moril kepada rekan mereka.
Kedatangan ratusan nakes ini dengan membawa spanduk dukungan yang bertuliskan Pelayanan kami untuk Jargaria bukan untuk Pengadilan, Kebenaran tak Pernah takut, Aksi Solidaritas Nakes Jargaria, Kalian tak sendiri kami bersama kalian, Kebenaran akan menang karena kami tak pernah melepaskan tangan, Save Nakes.
Tujuan aksi ini adalah untuk menunjukkan solidaritas dan memastikan bahwa aspek-aspek medis serta standar profesi dipertimbangkan secara adil dalam proses peradilan.
Aksi tersebut juga menjadi bentuk advokasi kolektif untuk menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi nakes dalam menjalankan profesinya, sesuai dengan Undang-undang Kesehatan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, kasus dua nakes ini dilaporkan seorang wanita berinisial R (24) yang berprofesi sebagai pekerja di salah satu karoke di kampung Jawa (lokalisasi) terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya dan di laporkan ke Polres Aru pada 21 Februari 2025 lalu.
Dalam laporan polisi yang teregister dengan Nomor: LP/GAR/B/36/II/2025/SPKT ini, R melaporkan dua tenaga medis yang bekerja pada salah satu Puskesmas di Kota Dobo.
Selain itu, R juga mempolisikan salah satu pengusaha karaoke di Kampung Jawa berinisial EB yang diduga menyebarkan hasil tes HIV/AIDS dua oknum medis tersebut secara bersama-sama.
Sementara itu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Dwinata Estu Dharma, didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Efraim Reinalldo Boraspati dan Jeremia Jovan Nathanael Lumban Gaol.
Sementara pemohon di dampingi kuasa hukum, Irawati Siahaan dan Pemda Aru sebagai pihak termohon. Nmaun sayangnya sidang ditunda hingga 1 Desember 2025, karena salah satu tergugat berinisial EB tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.(S-11)