SIWALIMA.id > Berita
Pembakar Rumah Teridentifikasi
Visi | Senin, 25 Agustus 2025 pukul 22:27 WIT

KASUS pembakaran rumah warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon menjadi perhatian publik.

Dan setelah Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi pelaku pembakaran rumah.

Identifikasi dilakukan lewat sejumlah video yang beredar.

Untuk pelaku pembakaran sudah kita identifikasi, Kita juga akan lakukan penegakan  hukum. Kita siapkan langkah langkah kedepan supaya tidak kontraproduktif.

Kendati demikian, belum diketahui dengan pasti berapa pelaku yang sudah teridentifikasi, lantaran proses identifikasi masih terus dilakukan.

Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah mitigasi dengan menempatkan personel di Kawasan Desa Hunuth.

Personel tersebut hadir untuk memberikan rasa aman kepada warga Hunuth.

Selain penegakan Hukum, pihak Polda Maluku juga telah melakukan pertemuan dengan raja di 4 negeri, diantaranya, Hitu, Hitu Messing, Hunuth dan Waiheru.

Dalam pertemuan tersebut ke empat raja sepakat peristiwa yang terjadi merupakan kesalahpahaman yang tidak bisa dibiarkan berlarut larut.

Disatu sisi, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan IS alias Indra, Siswa SMK 3 yang berdomisili di Dusun Hunimua, Desa Tulehu sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan sesama pelajar berinisial AP.

Penetapan dilakukan setelah sejumlah rangkaian pemeriksaan mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga barang bukti berupa alat tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) junction ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun 8 bulan untuk aniaya ringan dan maksimal 15 tahun penjara untuk aniaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi dimulai dari adanya perkelahian pelajar yang menyebabkan 1 orang meninggal, dari kejadian itu spontan ada penyerbuan dari satu negeri kepada negeri lain sehingga menimbulkan kerugian materil. Nah Untuk pelaku aniaya ini statusnya pelajar di SMK 3 yang sama dengan sekolah korban, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan.

Penyelidikan kasus penikaman tak berhenti hanya di satu pelaku saja.

Pihaknya sementara melakukan pendalaman untuk kemungkinan ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kejadian yang menjadi akar dari rangkaian pertikaian yang terjadi.

Praktisi hukum, Jack Wenno, menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan pengrusakan sejumlah rumah warga Hunuth yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah berhasil mendeteksi pelaku pembakaran dan pembongkaran rumah warga Hunuth. Karena itu, perdamaian harus tetap dijaga, sementara proses hukum berjalan agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tindakan pembakaran dan pengrusakan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun karena merupakan tindak pidana murni yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Apapun alasan di balik kejadian ini, pembakaran dan pengrusakan rumah adalah perbuatan melawan hukum. Polisi perlu bertindak profesional dan menindak tegas para pelaku agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman pidana sesuai KUHP yang berlaku.

Praktisi hukum muda Maluku, Ali Rumauw, mendesak Polda Maluku segera mengusut tuntas kasus pembakaran sejumlah rumah warga di Negeri Hunuth, Kota Ambon.

Pasalnya, tindakan pembakaran rumah tidak bisa dibiarkan tanpa proses hukum karena masuk kategori tindak pidana serius yang merugikan korban, baik secara materiil maupun psikis.

Ia menilai, banyak bukti berupa rekaman video yang sudah beredar luas di media sosial sehingga aparat kepolisian seharusnya dapat dengan mudah mengidentifikasi para pelaku.

Ali juga mengingatkan, kepolisian harus bekerja secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.

Penegakan hukum yang tegas akan memberikan rasa aman bagi warga, terutama mereka yang menjadi korban dalam konflik sosial yang melibatkan masyarakat Hunuth dan Hitu. (*)

BERITA TERKAIT