SIWALIMA.id > Berita
Pemkot Buka Peluang Telusuri Bocornya PAD dari Karcis Aspal
Daerah | Jumat, 13 Maret 2026 pukul 14:03 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon membuka peluang dilakukan penelusuran kemana aliran uang retribusi persampahan menggunakan karcis asli tapi palsu (aspal).

Penarikan retribusi persampahan yang dikenakan ke pedagang di seluruh Kota Ambon sebesar Rp 5000 ternyata dikelola pihak ketiga bekerja sama dengan Dinas Lingku­ngan Hidup dan Persampahan.

“Kami juga akan meminta Dinas LHP berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jika ada yang menggu­nakan karcis atau retribusi palsu, tentu akan kita tindak,” kata Walikota Ambon, Bodewin Wattimena ketika dikonfirmasi Siwalima di Balai Kota, Kamis (12/3).

Ia menyebut  setiap pungutan retribusi yang dilakukan pemerintah harus bersifat legal dan didukung dengan bukti resmi, termasuk karcis retribusi yang sah.

Beredarnya karcis aspal yang digunakan untuk memungut retri­busi dari pedagang membuat orang nomor satu di Kota Ambon geram, karena tidak memiliki cap resmi.

“Kita harus pahami tindakan pemerintah itu tindakan yang legal. Tidak ada tindakan pemerintah yang ilegal. Karena itu, untuk men­dukung tindakan yang legal ter­sebut, semua harus terpenuhi, ter­ma­suk bukti pungutannya,” tegasnya.

Menurutnya, jika pungutan tersebut merupakan retribusi resmi dari pemerintah, maka karcis yang digunakan harus sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Guna mengantisipasi bocornya PAD lewat pungutan retribusi per­sampahan, Pemkot Ambon akan segera menerbitkan karcis baru.

“Nanti saya minta supaya diter­bitkan karcis yang baru, baik untuk pedagang maupun retribusi lainnya, sehingga tidak ada pihak yang menggunakan karcis yang tidak jelas. Kalau perlu kita buat sistem­nya supaya karcis itu sulit dipal­sukan,” janji mantan sekwan Malu­ku tersebut.

Ditanya terkait kemungkinan pemanggilan pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan retribusi, walikota mengaku akan mengecek terlebih dahulu, apakah terdapat kerja sama resmi antara pemerintah kota dan pihak ketiga.

“Nanti saya cek. Kalau memang ada kerja sama dengan pihak ketiga, maka mereka wajib mengambil karcis resmi di DLHP. Mereka tidak boleh membuat karcis sendiri atau tiket palsu,” ulangnya.

Ia menambahkan, kemungkinan besar tagihan retribusi kepada peda­gang tidak bermasalah, namun bentuk karcis yang digunakan justru menimbulkan keraguan masyarakat terhadap keabsahannya.

“Bisa saja tagihannya tidak salah, tetapi tiket atau karcisnya yang membuat masyarakat ragu soal keab­sahannya,”  ujarnya.

Wawali Kaget

Wakil Walikota Ely Toisuta dibuat geleng-geleng kepala dengan ber­edarnya karcis aspal (asli alias palsu) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

Karcis aspal tanpa cap dinas dan me­nggunakan kertas HVS yang di fotocopy, digunakan petugas pemu­ngut retribusi persampahan/keber­sihan dari para pedagang sebesar Rp 5000.

Salah satu pedagang mengaku tidak peduli dengan besaran retri­busi yang ditarik pemerintah asalkan tetap berjualan.

“Saya tahu ini karcis palsu tapi kami harus berjualan takut diusir,” kata pedagang yang namanya enggan dikorankan kepada Siwalima, Rabu (11/3).

Ia mengaku kalau mengenal betul petugas yang setiap hari datang meminta retribusi sampah, tapi tidak menanyakan soal keabsahan karcis yang diberikan.

Walau demikian ia menyayangkan proses pengawasan yang dilakukan dinas LHP Kota Ambon yang rapuh.

Ia mencontohkan kalau karcis ini dalam sehari, diberikan ke 1000 pe­dagang, di kali 5000 uang retribusi. Artinya dari 1000 pedagang negara sudah memungut 5 juta dalam se­hari. Bagaimana kalau 3 ribu pedagang dan satu bulan (150 juta).

“Dalam sehari saja terjadi keboco­ran PAD dari retribusi sampah 5 juta kalau satu bulan 150 juta, kalau ini terjadi bertahun-tahun,” jelasnya.

Kebocoran seperti menurutnya, seharusnya tidak boleh terjadi lagi di era serba digital. Lemahnya peng­awasan dinas membuat praktek ini berlangsung tanpa hambatan.

“Kalau bisa kita minta dinas atau petugas yang menarik retribusi memberikan karcis yang asli yang ada cap bukan fotocopy agar uang yang diberikan itu benar-benar masuk ke kas Negara,” usulnya.

Sementara itu Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta yang dikonfir­masi Siwalima di Balai Kota kemarin mengaku kaget kalau karcis retribusi sampah yang beredar itu palsu.

“Itu foto copy ya,” tanya Toisuta.

Ia juga berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan beredarnya karcis aspal tersebut.

“Biar katong (kita) bisa evaluasi yang tegas,” janjinya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.

“Selalu beta (saya) sampaikan kepada pelaku usaha. Minta surat Tugas dan Id card. Kalo tidak memiliki surat tugas tidak usah dilayani,” katanya.

Ia juga membenarkan kalau karcis yang diberikan (fotocopy) tidak memiliki cap.

“Kami tegaskan kalau petugas tidak dilengkapi Id Card maupun surat tugas tidak usah dibayar,” tandasnya.(Mg-1)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps