AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon membuka peluang dilakukan penelusuran kemana aliran uang retribusi persampahan menggunakan karcis asli tapi palsu (aspal).
Penarikan retribusi persampahan yang dikenakan ke pedagang di seluruh Kota Ambon sebesar Rp 5000 ternyata dikelola pihak ketiga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan.
“Kami juga akan meminta Dinas LHP berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jika ada yang menggunakan karcis atau retribusi palsu, tentu akan kita tindak,” kata Walikota Ambon, Bodewin Wattimena ketika dikonfirmasi Siwalima di Balai Kota, Kamis (12/3).
Ia menyebut setiap pungutan retribusi yang dilakukan pemerintah harus bersifat legal dan didukung dengan bukti resmi, termasuk karcis retribusi yang sah.
Beredarnya karcis aspal yang digunakan untuk memungut retribusi dari pedagang membuat orang nomor satu di Kota Ambon geram, karena tidak memiliki cap resmi.
“Kita harus pahami tindakan pemerintah itu tindakan yang legal. Tidak ada tindakan pemerintah yang ilegal. Karena itu, untuk mendukung tindakan yang legal tersebut, semua harus terpenuhi, termasuk bukti pungutannya,” tegasnya.
Menurutnya, jika pungutan tersebut merupakan retribusi resmi dari pemerintah, maka karcis yang digunakan harus sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Guna mengantisipasi bocornya PAD lewat pungutan retribusi persampahan, Pemkot Ambon akan segera menerbitkan karcis baru.
“Nanti saya minta supaya diterbitkan karcis yang baru, baik untuk pedagang maupun retribusi lainnya, sehingga tidak ada pihak yang menggunakan karcis yang tidak jelas. Kalau perlu kita buat sistemnya supaya karcis itu sulit dipalsukan,” janji mantan sekwan Maluku tersebut.
Ditanya terkait kemungkinan pemanggilan pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan retribusi, walikota mengaku akan mengecek terlebih dahulu, apakah terdapat kerja sama resmi antara pemerintah kota dan pihak ketiga.
“Nanti saya cek. Kalau memang ada kerja sama dengan pihak ketiga, maka mereka wajib mengambil karcis resmi di DLHP. Mereka tidak boleh membuat karcis sendiri atau tiket palsu,” ulangnya.
Ia menambahkan, kemungkinan besar tagihan retribusi kepada pedagang tidak bermasalah, namun bentuk karcis yang digunakan justru menimbulkan keraguan masyarakat terhadap keabsahannya.
“Bisa saja tagihannya tidak salah, tetapi tiket atau karcisnya yang membuat masyarakat ragu soal keabsahannya,” ujarnya.
Wawali Kaget
Wakil Walikota Ely Toisuta dibuat geleng-geleng kepala dengan beredarnya karcis aspal (asli alias palsu) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.
Karcis aspal tanpa cap dinas dan menggunakan kertas HVS yang di fotocopy, digunakan petugas pemungut retribusi persampahan/kebersihan dari para pedagang sebesar Rp 5000.
Salah satu pedagang mengaku tidak peduli dengan besaran retribusi yang ditarik pemerintah asalkan tetap berjualan.
“Saya tahu ini karcis palsu tapi kami harus berjualan takut diusir,” kata pedagang yang namanya enggan dikorankan kepada Siwalima, Rabu (11/3).
Ia mengaku kalau mengenal betul petugas yang setiap hari datang meminta retribusi sampah, tapi tidak menanyakan soal keabsahan karcis yang diberikan.
Walau demikian ia menyayangkan proses pengawasan yang dilakukan dinas LHP Kota Ambon yang rapuh.
Ia mencontohkan kalau karcis ini dalam sehari, diberikan ke 1000 pedagang, di kali 5000 uang retribusi. Artinya dari 1000 pedagang negara sudah memungut 5 juta dalam sehari. Bagaimana kalau 3 ribu pedagang dan satu bulan (150 juta).
“Dalam sehari saja terjadi kebocoran PAD dari retribusi sampah 5 juta kalau satu bulan 150 juta, kalau ini terjadi bertahun-tahun,” jelasnya.
Kebocoran seperti menurutnya, seharusnya tidak boleh terjadi lagi di era serba digital. Lemahnya pengawasan dinas membuat praktek ini berlangsung tanpa hambatan.
“Kalau bisa kita minta dinas atau petugas yang menarik retribusi memberikan karcis yang asli yang ada cap bukan fotocopy agar uang yang diberikan itu benar-benar masuk ke kas Negara,” usulnya.
Sementara itu Wakil Walikota Ambon Ely Toisuta yang dikonfirmasi Siwalima di Balai Kota kemarin mengaku kaget kalau karcis retribusi sampah yang beredar itu palsu.
“Itu foto copy ya,” tanya Toisuta.
Ia juga berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan beredarnya karcis aspal tersebut.
“Biar katong (kita) bisa evaluasi yang tegas,” janjinya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.
“Selalu beta (saya) sampaikan kepada pelaku usaha. Minta surat Tugas dan Id card. Kalo tidak memiliki surat tugas tidak usah dilayani,” katanya.
Ia juga membenarkan kalau karcis yang diberikan (fotocopy) tidak memiliki cap.
“Kami tegaskan kalau petugas tidak dilengkapi Id Card maupun surat tugas tidak usah dibayar,” tandasnya.(Mg-1)