AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon menjelaskan, langkah yang diambil dalam menyikapi persoalan di Negeri Soya bukanlah bentuk kelemahan, melainkan upaya menghadirkan pencerahan hukum, agar seluruh pihak dapat memahami dasar pengambilan keputusan secara objektif.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Jumat (27/3).
Menurutnya, Pemkot Ambon telah mencermati amar putusan, baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri Ambon yang dibahas dalam forum rapat bersama.
Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah sebenarnya telah memiliki kesimpulan, namun masih terdapat perbedaan klaim dari masing-masing pihak.
“Ini bukan pemkot lemah atau tidak paham, tetapi pemerintah berpikir perlu ada pencerahan hukum kepada mereka,” ungkap sekot.
Untuk menghindari kesalahpahaman maupun tudingan keberpihakan menurut sekot, Pemkot Ambon memilih menghadirkan pakar hukum independen. Langkah ini dilakukan agar penjelasan terhadap amar putusan dapat diterima secara objektif oleh semua pihak.
“Kalau pemkot yang menjelaskan, nanti dianggap berpihak. Padahal pemerintah sudah memahami amar putusan itu,” cetus sekot.
Oleh karena itu kata sekot, Pemkot Ambon menghadirkan pakar hukum dari Universitas Pattimura guna memberikan penjelasan yang komprehensif dengan harapan, setelah mendapatkan pemahaman yang utuh, para pihak dapat kembali ke negeri untuk melakukan musyawarah dan menghasilkan keputusan bersama yang sesuai dengan ketentuan hukum dan adat.
Sementara wacana voting dalam penentuan kepemimpinan lanjut sekot, mekanisme tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan polemik baru, terutama terkait siapa saja yang memiliki hak suara, apakah seluruh mata rumah Rehatta atau hanya yang memiliki garis keturunan tertentu.
“Ini perlu diperjelas supaya jangan salah dalam pengambilan keputusan, harus jelas dulu dasar voting itu,” tegas sekot.
Pemkot Ambon memiliki keinginan kuat agar Negeri Soya segera memiliki raja definitif yang sah dan mampu menjalankan pemerintahan dengan baik. Namun demikian, pemerintah tetap berpegang pada prinsip netralitas dan tidak berpihak kepada pihak manapun.
“Pemerintah kota berpihak pada hukum dan kebenaran, baik hukum positif maupun hukum adat,” tegas sekot.
Jika seluruh upaya musyawarah dan penjelasan hukum tidak juga menghasilkan kesepakatan tambahs ekot, maka opsi terakhir yang dapat ditempuh adalah sumpah adat.
“Kalau tidak ada jalan keluar dan kedua pihak tetap bersikeras, maka satu-satunya jalan adalah sumpah adat,” usul sekot.
Pendekatan sumpah adat ungkap sekot, bukan hanya ditawarkan di Negeri Soya, tetapi juga di beberapa negeri adat lain seperti Rumatiga dan Amahusu, sebagai bagian dari penyelesaian berbasis kearifan lokal.
Pada akhirnya, Pemkot Ambon berharap proses ini dapat menghasilkan pemerintahan definitif di Negeri Soya yang memiliki legitimasi kuat, baik secara hukum maupun adat.
“Ini negeri adat, jadi mari duduk bersama, bermusyawarah untuk mufakat, sehingga pemerintahan yang terbentuk benar-benar memiliki legitimasi adat,” tutup sekot.(Mg-1)