SIWALIMA.id > Berita
Pemkot  Mulai Terapkan Aturan Denda Buang Sampah Sembarangan
Online | Kamis, 4 Juni 2026 pukul 14:56 WIT

AMBON, Siwalima.id – Pemerintah Kota Ambon memastikan akan mulai menindak tegas warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari denda hingga sanksi sosial.

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menjelaskan, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada bulan Juni ini, setelah Peraturan Walikota yang mengatur mekanisme penindakan resmi ditandatangani.

“Mulai bulan Juni ini kita akan ambil tindakan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa denda Rp1 juta atau sanksi sosial,” tandas walikota kepada Siwalima di Balai Kota Ambon, Kamis (4/6).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk menjaga kebersihan kota, sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemkot untuk menjaga Ambon agar tetap bersih dan lestari,” ucap walikota.

Saat ini kata walikota, perwali yang menjadi dasar pelaksanaan sanksi sedang dalam tahap finalisasi. Setelah dokumen tersebut selesai dan ditandatangani, penegakan aturan akan langsung dijalankan.

“Perwalinya sementara dibikin. Saya sudah bilang bulan Juni saya mulai tanda tangan,” ucap walikota.

Ia memastikan, tidak ada lagi penundaan dalam penerapan aturan tersebut karena seluruh perangkat hukum yang diperlukan sedang diselesaikan.

Diberlakukannya aturan itu, masyarakat diharapkan tidak lagi membuang sampah sembarangan di jalan, saluran air, pantai maupun ruang publik lainnya. Pemkot Ambon menilai persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan petugas kebersihan, tetapi juga membutuhkan disiplin dan kesadaran seluruh warga.

“sanksi ini berlaku bulan Juni ini, setelah saya tanda tangan perwali,” tegas walikota.(S-30)

BERITA TERKAIT