AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku dipastikan akan sesegera mungkin melakukan penarikan terhadap sejumlah mobil dinas, yang saat ini sementara dikuasai oleh mantan pejabat.
Penarikan mobil dinas dari eks pejabat pemprov tersebut dilakukan, sebagai bentuk tindak lanjut terhadap rekomendasi KPK guna penataan aset daerah.
“Sesuai rekomendasi KPK, maka dalam rangka penataan aset daerah Pemprov Maluku akan melakukan penarikan mobil dinas yang saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak tertentu,” janji Inspektur Daerah Jasmono kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (29/9).
Jasmono mengungkapkan, saat ini Inspektorat sudah berkoordinasi dengan BPKAD untuk menginventaris terhadap kendaraan dinas dan aset lainnya yang masih dikuasai oleh pihak lain.
Inventarisasi ini dilakukan, guna mengetahui secara pasti data mobil dinas, baik yang diketahui oleh BPKAD maupun pada dinas masing-masing dan kemudian dilakukan langkah-langkah terhadap penarikan aset tersebut.
Pasca penarikan nantinya, akan dilakukan penilaian kelayakan kendaraan dinas dalam menentukan aset daerah tersebut, apakah masih layak digunakan atau tidak.
“Setelah ditarik BPKAD atau Panitia/Pengelola Barang Milik Daerah akan melakukan penilaian kelayakan kendaraan dinas tersebut masih dapat digunakan dan dibutuhkan oleh pemda atau dapat dilelang, karena sudah tidak layak pakai dan tidak dibutuhkan lagi oleh pemda,” jelas Jasmono.
Jasmono menegaskan, tujuan lelang kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai atau tidak lagi dibutuhkan oleh pemda dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset.
Pasalnya, jika kendaraan yang tidak layak digunakan tidak dilelang, maka akan berdampak pada biaya pemeliharaan dan pembayaran pajak dan sebaliknya, jika dilelang maka akan ada tambahan PAD.
“Untuk kendaraan dinas yang masih layak pakai direkomendasikan untuk didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang masih membutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas OPD/Unit kerja tersebut,” tegas Jasmono.(S-20)