SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Terapkan Sistem E-Tax Pajak Air Permukaan
Online | Rabu, 4 Maret 2026 pukul 15:58 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku, mulai memberlakukan e-tax atau transaksi elektronik pajak untuk objek pajak air permukaan.

Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie mengaku, pendapatan asli daerah merupakan urat nadi pembangunan, karena tanpa kemandirian fiskal yang kuat, mustahil bagi pemerintah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kualitas pendidikan maupun membenahi layanan kesehatan hingga ke pelosok pulau. 

Bahkan, ditengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif, pemprov berkomitmen melakukan perubahan sistem pengelolaan pendapatan daerah melalui implementasi transaksi elektronik pajak air permukaan sebagai bagian dari digitalisasi pajak daerah. 

“Sejalan dengan kebijakan nasional serta amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemrov terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam sistem pemungutan pajak daerah, termasuk pajak air permukaan,” ucap sekda kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (4/3).

Sekda mengaku, selama ini tantangan di lapangan masih berkaitan dengan akurasi data, pemakaian air serta proses administrasi yang terkadang memakan waktu sehingga dengan penerapan sistem e-tax akan menjawab realitas di lapangan.

Penerapan sistem e-tax ini, bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dimana wajib pajak tidak perlu lagi terjebak dalam prosedur manual yang rumit, karena semuanya dapat diakses secara digital melalui sistem yang lebih sederhana, modern dan transparan.

“Dengan sistem elektronik pencatatan volume air menjadi lebih presisi sehingga nilai pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan pemanfaatan di lapangan,” tegas sekda.

Penerapan e-tax kata sekda, akan meminimalisir kebocoran penerimaan pejak dengan sistem monitoring yang real time dan berbasis data, sehingga dipastikan setiap rupiah yang dibayarkan akan masuk langsung ke kas daerah secara utuh. 

Untuk memastikan keberhasilan penerapan e-tax, sekda minta OPD teknis terus memperkuat pengawasan berbasis data secara menyeluruh, termasuk pendampingan kepada wajib pajak dilakukan secara masif agar tidak ada kendala teknis dalam masa transisi.

"Transformasi digital ini tidak hanya sukses tanpa dukungan para wajib pajak, karena dengan sistem digital ini kami ingin berikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha,” ucap sekda.(S-20)

BERITA TERKAIT