SIWALIMA.id > Berita
Penggunaan Dua Blangko Tilang Disorot, Dishub  Beri Penjelasan
Online | Rabu, 1 April 2026 pukul 16:01 WIT

AMBON, Siwalima.id - Beredarnya informasi terkait penggunaan dua jenis blangko tilang oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon menuai perhatian publik. 

Pasalnya, di lapangan, ditemukan adanya penggunaan blangko tilang milik pemerintah daerah serta blangko resmi dari Kementerian Perhubungan.

Sesuai ketentuan dalam Permenhub Nomor: 37 tahun 2018, Penindakan Pelanggaran pada dasarnya menggunakan blangko tilang standar nasional yang berlaku seragam dari Sabang hingga Merauke. 

Blangko tersebut terdiri dari lima lembar, masing-masing untuk pelanggar, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan arsip.

Namun dalam praktik di lapangan, khususnya pada penindakan angkutan kota di kawasan terminal dan pasar, petugas UPTD Dishub Ambon lebih banyak menggunakan blangko tilang milik pemkot, meski sebelumnya juga pernah menggunakan blangko dari Kementerian Perhubungan.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela menjelaskan, pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan jenis pelanggaran, melainkan perbedaan pada mekanisme penindakan dan tujuan penerimaan.

“Bukan dua jenis tilang, tetapi ada yang masuk ke kas negara dan ada yang menjadi pendapatan daerah,” jelas Yan saat di konfirmasi kepada Siwalima.id, di Balai Kota Ambon, Rabu (1/4).

Untuk penggunaan blangko tilang dari Kementerian Perhubungan kata Yan, berkaitan dengan mekanisme penegakan hukum yang melibatkan proses peradilan (tipiring), termasuk pengadilan, kejaksaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

Hasil penindakan tersebut akan disetor ke kas negara melalui skema APBN. Sementara Dishub Kota Ambon, lebih fokus pada penindakan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan daerah, seperti uji KIR, izin trayek dan retribusi terminal. 

Pelanggaran pada aspek ini ditindak berdasarkan peraturan daerah, sehingga hasilnya menjadi Pendapatan Asli Daerah.

“Yang kami kejar adalah kelengkapan administrasi. Kalau ada tunggakan, itu yang kami tindak,” ucap Yan.

Menurut Yan, penggunaan blangko kementerian dinilai kurang efisien, karena harus melalui proses persidangan yang memakan waktu serta melibatkan banyak pihak.

“Kalau pakai blangko kementerian, harus tunggu sidang di pengadilan, lalu pengambilan barang bukti di kejaksaan. Ini sering membuat masyarakat tidak sabar,” beber Yan.

Selain itu, biaya operasional penindakan melalui mekanisme pusat juga dinilai lebih besar, karena melibatkan institusi seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Saat ini, Dishub Ambon masih memiliki stok blangko dari Kementerian Perhubungan, namun tidak lagi digunakan secara aktif sejak 2023, karena jumlahnya terbatas dan tidak dilakukan pengajuan distribusi baru.

Dalam praktik penindakan, petugas menerapkan tahapan mulai dari teguran hingga penahanan kendaraan sementara bagi pelanggaran berulang atau berat. Barang bukti seperti STNK akan diamankan di kantor hingga kewajiban pemilik kendaraan diselesaikan.

“Penindakan tetap memiliki dasar hukum, baik undang-undang, peraturan menteri, maupun Perda Kota Ambon, dan dilakukan oleh PPNS sesuai kewenangan,” tegas Yan.

Pemerintah Kota Ambon berharap, masyarakat dapat memahami mekanisme tersebut serta tetap mematuhi aturan demi menciptakan ketertiban dan keselamatan transportasi di wilayah Kota Ambon.(Mg-1)

BERITA TERKAIT