SIWALIMA.id > Berita
Penyelundupan Narkoba di Lapas
Visi | Jumat, 9 Januari 2026 pukul 14:00 WIT

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat pembinaan bagi narapidana atau orang yang sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman serta anak didik pemasyarakatan, dengan tujuan untuk merehabilitasi, membina kepribadian, dan mempersiapkan mereka kembali produktif di masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana, bukan sekadar tempat hukuman.

Lapas berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lantas bagaimana penyelundupan narkotika bisa terjadi di Lapas ?.

Peluang penyelundupan narkotika di Lapas cukup tinggi karena adanya permintaan yang konstan dari para narapidana dan kompleksitas lingkungan Lapas itu sendiri.

Jalur penyelundupan utama narkotika biasanya masuk melalui beberapa cara, termasuk diselundupkan oleh pengunjung keluarga, teman, oknum petugas lapas yang korup, atau dengan cara dilempar dari luar tembok lapas, dengan modus operandi penyelundupan sangat kreatif, menyembunyikan barang haram tersebut di dalam makanan, barang titipan, pakaian, bahkan di dalam bagian tubuh.

Di Lapas Klas II A Ambon, upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan. Petugas berhasil menemukan enam paket. kecil narkoba yang disembunyikan dalam kemasan roti tawar milik seorang pengunjung, Minggu (4/1) siang.

Barang mencurigakan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan pengunjung yang hendak diserahkan kepada warga binaan. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati enam paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu disisipkan rapi di dalam roti.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, membenarkan adanya penemuan tersebut di Lapas Ambon.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budimana. menjelaskan, pengunjung datang untuk menitipkan makanan kepada petugas jaga. Setelah prosedur penitipan dilakukan, barang tersebut kemudian dibawa ke meja sortir untuk diperiksa.

Saat roti dibuka, petugas menemukan barang mencurigakan yang disisipkan di dalamnya. Setelah diamati, barang tersebut diduga narkoba jenis sabu sebanyak enam paket kecil

pengunjung yang menitipkan barang tersebut langsung meninggalkan area Lapas sebelum proses pemeriksaan selesai. Akibatnya, hingga kini belum diketahui secara pasti kepada siapa barang haram tersebut hendak ditujukan.

Petugas yang menerima titipan saat itu hanya berinteraksi sebatas proses penitipan. Melihat gelagat pengunjung yang segera pergi, petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, pihak Lapas melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian. Pada keesokan harinya, barang bukti narkoba tersebut diserahkan langsung kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk penanganan lebih lanjut.

Kalapas menegaskan, pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan dan terus meningkatkan upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas.

Seringkali penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, melibatkan komunikasi dan koordinasi antara pihak di dalam dan di luar lapas 

Pemberantasan penyelundupan narkoba menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo. Untuk itu, upaya pemberantasan penyelundupan narkoba menjadi prioritas pemerintahan Prabowo.

Untuk mengatasi masalah ini, pihak berwenang terus berupaya meningkatkan keamanan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara rutin melakukan razia, tes urin acak, peningkatan pengawasan CCTV, penggunaan anjing pelacak, serta memperketat prosedur kunjungan dan pemeriksaan barang. Selain itu, reformasi birokrasi untuk mencegah korupsi petugas juga menjadi fokus penting.(*)

BERITA TERKAIT