SIWALIMA.id > Berita
Pj Kades Aruan Gaur Dihukum 8 Tahun Penjara
Online | Kamis, 1 Mei 2025 pukul 00:29 WIT

AMBON, Siwalimanews – Penjabat Kepala Desa Aruan Gaur, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten SBT, Ragia Rumakway dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Hukuman tersebut dijatuhi oleh majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Rahmat Selang selaku ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (30/4).

Dalam putusannya majelis hakim menyetakan, perbuatan terdakwa Ragia Rumakway telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2016-2020.

Yang mana perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara, “ucap Hakim Rahmat Selang saat membaca amar putusan.

Selain dihukum pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Tidak sampai disitu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp1,7 miliar, dengan ketentuan, dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan subsider kurungan penjara selama 3 tahun, ” tegas Hakim Rahmat Selang.

Menyikapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan sikap akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim terhadap terdakwa Ragia Rumakway lebih berat dari tuntutan JPU Kejari SBT Yunita Sahetapy yang pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Selain pidana badan yang diperberat, denda juga lebih berat yakni yang sebelumnya dituntut Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara. Sedangkan untuk hukuman uang pengganti, sama persis dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni sebesar Rp 1,7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.(S-29)

BERITA TERKAIT