AMBON, Siwalima.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku mengungkapkan, rata-rata Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah baik SMA, SMK maupun SLB tidak memenuhi syarat menjadi kepala sekolah definitif.
Plt Kadis Dikbud Maluku, Sarlota Singerin mengatakan, masih terdapat kurang lebih 80 kepala sekolah baik SMA, SMK maupun SLB yang masih dijabat oleh pelaksana tugas dan belum didefinitifkan.
Alasan utama belum ada pelantikan kepala sekolah tersebut karena terjadi perubahan regulasi khususnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mengatur terkait kriteria pengangkatan guru sebagai kepala sekolah definitif.
“Berdasarkan aturan ini maka Dinas pendidikan saat ini sementara melakukan pemetaan dengan menyesuaikan pada regulasi guna menentukan Plt kepala sekolah ini memenuhi kriteria atau tidak. Dalam Minggu ini sudah harus tuntas pemetaan ini,” ucap Singerin, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Senin (19/1).
Beberapa kriteria yang diatur misalnya usia kepala sekolah harus 57 tahun sementara banyak Plt kepala sekolah yang usianya sudah diatas 57 tahun sehingga tidak mungkin diangkat menjadi kepala sekolah definitif.
Disisi lain, bagi guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah selama 2 periode atau 8 tahun tidak boleh lagi diangkat sebagai kepala sekolah sehingga berdampak pada ada kepala sekolah yang sudah lama menjabat dan harus diganti.
“Implementasi regulasi ini tentu akan menimbulkan resistensi jika dimaknai salah apalagi sekarang kepala sekolah yang berstatus Plt rata-rata sudah tidak lagi memenuhi syarat regulasi. Kalau saya sebagai kepala dinas tentu sikap saya jelas harus mengikuti regulasi makanya sekarang lagi pemetaan,” jelasnya.
Singerin mengaku, pihaknya saat ini sementara berada di Kemendikasmen untuk berkonsultasi terkait dengan implementasi regulasi ini sambil mempersiapkan skema baru pengangkatan kepala sekolah baru sesuai aturan.
“Yang akan definitifkan adalah mereka yang memenuhi syarat sedangkan bagi Plt kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat tetapi berkinerja baik akan dorong menjadi pengawas karena pengawas itu kriterianya kepala sekolah atau guru yang telah mengikuti pelatihan dan diagap kompeten,” tegas Singerin.
Terkait mekanisme pengangkatan, Singerin menjelaskan berdasarkan regulasi pengangkatan kepsek dilakukan melalui jalur reguler dimana harus mengikuti seleksi kompetensi oleh Kementerian dan ditetapkan sebagai bakal calon kepala sekolah
Sementara mekanisme lainnya yakni non reguler artinya Guru yang belum memiliki sertifikat bakal calon kepala sekolah tetapi memenuhi syarat dalam aturan diikutsertakan dalam tes subtansi. “Kalau semua proses sudah selesai maka pengangkatan kepsek definitif akan kita lakukan,” tandasnya.(S-20)