AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku menggelar latihan penanganan huru-hara guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi bereskalasi tinggi, khususnya pengendalian massa.
Pelatihan ini diikuti oleh 100 personel Brimob Polda Maluku yang dipusatkan di Lapangan Letkol Chr. Tahapary Tantui, Ambon, Jumat (17/3).
Kegiatan yang digelar di Lapangan Mapolda Maluku itu mendapat arahan langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Dalam arahannya, kapolda menegaskan setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan hukum, profesional dan mengedepankan pendekatan humanis. “Polri adalah civilian police. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Dadang.
Ia menekankan Satuan Brimob sebagai garda terdepan dalam penanganan kejahatan berintensitas tinggi dituntut mampu bertindak tegas, namun tetap proporsional.
Penggunaan kekuatan, kata dia, harus disesuaikan dengan tingkat ancaman dan tidak melampaui ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Dadang mengingatkan pentingnya pemahaman personel dalam membedakan antara tindakan tegas yang terukur dengan kekerasan yang melanggar prosedur.
Dalam pelatihan tersebut, setiap personel juga dibekali body kamera sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Pelatihan ini didukung oleh empat instruktur internal Brimob yang memberikan materi teknis kepada para peserta.
Melalui kegiatan tersebut, personil diharapkan semakin siap menghadapi dinamika keamanan, sekaligus mampu memberikan perlindungan yang profesional dan humanis kepada masyarakat.
Pelatihan PHH ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparat dalam merespons potensi gangguan keamanan, khususnya aksi massa yang berpotensi ricuh.
Di sisi lain, pendekatan humanis yang ditekankan pimpinan dinilai penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan aksi massa.
“Ke depan, efektivitas pelatihan ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara ketegasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ingatnya.(S-25)