AMBON, Siwalima.id – Polda Maluku menegaskan, proses seleksi Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 55 dan 56 tahun anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi prinsip bersih, transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (9/1).
“Kami menjelaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilalui sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada manipulasi maupun kecurangan dalam proses seleksi ini,” jelas Rositah.
Kombes Rositah menjelaskan, salah satu peserta seleksi yang menjadi sorotan pemberitaan, yakni Bripka Stevi Tentua, telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal hingga akhir. Peserta tersebut dinyatakan lulus dan bahkan menerima penghargaan dari Kapolri atas kinerja dan prestasinya.
“Yang bersangkutan mengikuti seluruh item seleksi secara lengkap dan dinyatakan lulus. Bahkan mendapatkan penghargaan dari Bapak Kapolri,” ujarnya.
Rositah mengaku, seleksi tersebut berkaitan dengan sekolah pengembangan, seperti Sespin, Sespima, serta sekolah pengembangan lainnya. Dalam ketentuan yang diatur melalui Keputusan Kapolri, terdapat kuota penghargaan pimpinan atau Honorary Award Recognition (HAR) bagi personel Polri yang berprestasi dalam masa penugasan tertentu.
Terkait informasi yang menyebutkan, bahwa yang bersangkutan tidak mengikuti tes pengetahuan tertulis, informasi tersebut tidak benar, sebab tes pengetahuan tertulis dilaksanakan dalam beberapa sesi, baik pagi, sore, maupun hari berikutnya, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan.
“Berdasarkan daftar hadir dan tanda tangan kehadiran, yang bersangkutan terbukti mengikuti tes pengetahuan tertulis dan tes pengetahuan umum,” jelas Kombes Rositah.
Mengenai nilai psikotes yang dipersoalkan karena berada di bawah passing grade, Kombes Rositah menjelaskan, peserta yang masuk dalam kuota penghargaan Kapolri tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan status pemetaan (mapping). Penilaian teknis selanjutnya menjadi kewenangan bidang SDM sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam Keputusan Kapolri telah diatur bahwa peserta penerima penghargaan Kapolri tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi dan bersifat pemetaan. Peserta hanya dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila memiliki penyakit berbahaya, penyakit menular, atau permasalahan hukum dan pelanggaran etik,” jelasnya.
Penerima penghargaan Kapolri dalam seleksi tersebut lanjut Kombes Rositah, bukan hanya satu orang, melainkan dua personel, termasuk Erol Manuhutu.
Dengan demikian, tudingan yang menyebut adanya tahapan seleksi yang tidak diikuti atau dugaan kecurangan tidaklah benar.
“Proses seleksi ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan, serta seluruh tahapan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Rositah.
Ditempat yang sama, Karo SDM Polda Maluku, Kombes Jemi Junaidi menegaskan, kelulusan peserta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya melalui jalur penghargaan Kapolri.
Dijelaskan, pihaknya ditingkat daerah tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk mengetahui secara teknis mekanisme pemberian penghargaan Kapolri.
“Kami perlu sampaikan bahwa mekanisme pemberian penghargaan merupakan kewenangan pimpinan di tingkat pusat. Kapolri memiliki hak prerogatif dalam memberikan penghargaan tersebut, dan proses internalnya tidak berada dalam kewenangan kami di daerah,” beber Kombes Jemi.
Menurut Kombes Jemi, penghargaan Kapolri telah diatur dalam ketentuan kepolisian, sehingga dasar kelulusan peserta SIP yang memperoleh penghargaan tersebut merupakan bagian dari sistem yang sah dan berlaku secara nasional.
Terkait kuota Mabes Polri, kata Kombes Jemi, kuota tersebut memang tersedia setiap tahun dan diberikan kepada anggota Polri yang dinilai layak oleh pimpinan. Namun, kuota tersebut merupakan bagian dari mekanisme nasional, bukan hanya berlaku di Mabes Polri.
Ia juga menekankan, SIP merupakan pendidikan pengembangan, berbeda dengan pendidikan pembentukan seperti Bintara, Tamtama, maupun Akademi Kepolisian (Akpol), yang tidak mengenal mekanisme kelulusan melalui jalur penghargaan.
“Dalam pengalaman kami pada seleksi SIP tahun-tahun sebelumnya, ada juga anggota yang menerima Penghargaan Kapolri, namun tetap tidak dinyatakan lulus SIP. Semua bergantung pada jenis dan peruntukan penghargaan,” uja Kombes Jemi.
Kombes Jemi menjelaskan, ada sekitar enam kategori penghargaan, antara lain penghargaan untuk pendidikan atau sekolah, jabatan, penugasan tertentu, serta kategori lainnya sesuai ketentuan. Tidak semua penghargaan dapat dijadikan dasar kelulusan pendidikan.(S-25)