AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri.
Kasus ini mencuat, setelah seorang anggota Brimob Polda Maluku berinisial RN, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Kota Ambon.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Maluku melalui Subbid Paminal Bidpropam kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, sejumlah informasi diperoleh dan menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut.
âPolda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara telah dilakukan oleh Bidpropam dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,â jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (9/10).
Berdasarkan hasil gelar perkara kata Rositah, oknum terlapor RN terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut, kini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan Subbid Wabprof Bidpropam untuk proses kode etik profesi, sementara proses pidananya tengah berjalan di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
âTidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa adanya intervensi,â tandas Rositah.
Polda Maluku juga lanjut Kombes Rositah, memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai dengan Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta bekerja sama dengan lembaga terkait, guna menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Untuk itu, masyarakat himbau agar tidak menyebarkan informasi spekulatif yang dapat mengungkap identitas korban.
âKami minta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,â pinta Rositah. (S-25)