SIWALIMA.id > Berita
Polisi Lengkapi Berkas Perkara Eks Camat Taniwel Timur
Online | Kamis, 26 Maret 2026 pukul 13:14 WIT

AMBON, Siwalima.id – Penyidik Ditreskrimum, Polda Maluku, saat ini masih melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat  Royke Marthen Madobaafu, sesuai petunjuk jaksa.

“Perkara mantan camat masih P19 dari jaksa dan kini penyidik sementara melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk yang diberikan JPU,” jelas Kabid Humas Polda Maluku melalui Kasubbag Penmas Bid Humas AKP Imelda Haurissa saat dikonfirmasi Siwalima.id melaui pesan WhatsAppnya, Kamis (26/3).

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan mantan Camat Taniwel Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil ditangkap pada 2 Februari 2026 setelah bersembunyi di kawasan pegunungan di wilayah SBB.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIT. Tersangka ditemukan bersembunyi di sebuah goa di wilayah pegunungan yang sulit dijangkau,” kata Dasmin.

Ia menjelaskan, proses pencarian melibatkan tim gabungan dengan medan berat, berupa kawasan pegunungan berbatu dan minim akses penerangan. Dari pemukiman terdekat, petugas harus berjalan kaki selama sekitar dua setengah jam untuk mencapai lokasi persembunyian tersangka.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi fisik melemah setelah berhari-hari berada di hutan.

“Tersangka mengaku kabur karena takut menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 66 huruf a dan b Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar.(S-25)

BERITA TERKAIT