AMBON, Siwalima.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, menyerahkan AP alias Uya, tersangka pengrusakan rumah warga Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, beserta barang bukti, kepada jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyerahan ini menandai tuntasnya penyidikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya Selasa (28/10), menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Kemarin tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU di Kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap,” kata Rositah.
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, penyidikan dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
AP dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan/atau pengrusakan.
Menurut Rositah, setelah tahap pelimpahan selesai, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
“Setelah proses tahap dua, tersangka akan berproses di kejaksaan sampai nanti disidangkan di pengadilan,” ujarnya.
Rositah juga mengimbau seluruh masyarakat di Kota Ambon untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif selama proses hukum berjalan.
“Sesuai arahan dan komitmen bapak Kapolda Maluku, penanganan kasus ini dilaksanakan secara transparan dan profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (S-25)