AMBON, Siwalimanews â Personel Ditreskrimum Polda Maluku, menemukan 46 karung berisi Bahan  Berbahaya dan Beracun (B3) berupa Cianida di sebuah ruko di Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (25/9).
Pihak kepolisian berhasil menemukan puluhan karung B3 ini, sekitar pukul 11.00 WIT, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan bahan kimia berbahaya di lokasi tersebut.
 âDari hasil pemeriksaan, tim menemukan 46 karung Cianida yang disimpan di dua lantai bangunan, masing-masing 10 karung di lantai I dan 36 karung di lantai II,â jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (25/6).
Kombes Rositah menjelaskan, pengungkapan B3 ini, bermula dari laporan masyarakat pada 18 September 2025 dan  Setelah dilakukan penyelidikan, ruko yang dalam kondisi terkunci itu diketahui merupakan aset Pemprov Maluku yang sebelumnya disewa seorang perempuan bernama Hj Suhartini.
Temuan Cianida tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat Welem Opir, serta seorang warga sekitar bernama Akmal. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akan memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua RT dan warga sekitar, serta berkoordinasi dengan Pemprov Maluku, terkait status penyewa ruko. Penyelidikan juga difokuskan pada asal-usul Cianida dan kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
âHingga kini situasi di lokasi temuan terpantau aman terkendali. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan, terutama terkait penyimpanan maupun penggunaan bahan berbahaya,â himbau Kombes Rositah.(S-25)