AMBON, Siwalimanews – Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo mendadak ditarik ke pusat untuk menduduki jabatan lebih tinggi sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Penggantinya eks Direktur PerÂtimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Rudy Irmawan.
Selain itu Kejaksaan Agung juga menganti Aspidsus Kejati Maluku Agustinus Baka Tangdililing ke Radot Parulian.
Praktisi Hukum Maluku, Henry Lusikooy yang dikonfirmasi SiwaÂlima di Ambon Selasa (14/10), menilai pergantian Kajati Maluku harus menjadi momentum untuk memperÂkuat integritas dan kinerja lembaga penegak hukum tersebut.
âKajati dan Aspidsus baru akan dihadapkan pada tantangan berat, mengingat banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang hingga kini belum dituntaskan,â ujarnya.
Dikatakan, ada banyak perkara besar yang menunggu penyelesaian. Publik menaruh harapan besar agar pimpinan baru di Kejati Maluku agar bisa menuntaskan kasus-kasus yang selama ini terkesan jalan di tempat.
Menurutnya, beberapa kasus besar yang harus segera mendapat perhatian serius di antaranya duÂgaan Tipikor pembangunan jalan lingkar Wokam senilai Rp36,7 miliar, dugaan Tipikor PT Bipolo Gidin di Kabupaten Buru Selatan, serta dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Selain itu, ada pula kasus Ruko Pasar Mardika yang diduga meliÂbatkan pemilik PT Bumi Perkasa Timur (BPT), Kipe, serta dugaan penyimpangan anggaran penangaÂnan Covid-19 di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Beberapa kasus lain, lanjut LusiÂkooy, bahkan masih dalam tahapan pulbaket, sehingga memerlukan ketegasan dan konsistensi dalam proses penegakan hukumnya.
âKita berharap Kajati dan AspidÂsus yang baru tidak hanya melanÂjutkan, tetapi menuntaskan seluruh perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Rakyat Maluku menunggu bukti, bukan sekadar janji,â tandasnya.
Lusikooy menambahkan, Kejati Maluku memiliki peran strategis dalam menjaga marwah penegakan hukum di daerah.
Karena itu, sebagai pimpinan baru diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan dan kepercayaan publik melalui kinerja nyata dalam pemberantasan korupsi.
âJika Kajati dan Aspidsus baru berani mengambil langkah tegas dan tidak pandang bulu, itu akan menÂjadi sinyal kuat bahwa Kejati Maluku benar-benar berdiri di atas hukum, bukan di bawah tekanan kepentingan,â harapnya.(S-26)