AMBON, Siwalima,id - PT Pos Indonesia beralibi terjadi kesalahan pembayaran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Namun, terkait persoalan serupa yang mencuat di Kota Ambon, pihak manajemen tidak memberikan penjelasan rinci.
Executive General Manager Wilayah Maluku–Maluku Utara Kantor Cabang Utama PT Pos Indonesia Ambon, Muhammad Ahwan Pryan Prasasti, mengakui kesalahan pembayaran memang terjadi dalam proses penyaluran bantuan, khususnya yang terjadi di PT Pos Cabang Kairatu, SBB.
“Sudah diakui oleh Kepala PT Pos Kairatu bahwa memang salah bayar. Karena memang namanya sama persis, hanya beda satu huruf saja (nama sama dengan penerima BLTS Kesra sebenarnya) dan saya sudah minta agar itu diselesaikan hari ini. Uangnya sudah diambil dari penerima sebelumnya, untungnya belum dipakai,” kata Ahwan, saat dikonfirmasi wartawan, di Kantornya, Senin (5/1).
Diketahui, ditengah wawancara itu, Ahwan yang didampingi Kepala Kantor Pos Kairatu dan salah satu Manager pada PT. Pos Ambon bernama Tia, sempat memarahi anak buahnya yang bernama Tia.
Tia dibentak saat hendak turut menjelaskan perihal sistem penyaluran bantuan tersebut.
Didepan wartawan, Ahwan dengan angkuh dan nada tinggi membentak anak buahnya itu dengan menyuruhnya diam.
Meski demikian, menurut Ahwan ini bukan fraud atau sebuah kecurangan, penipuan atau tindakan ilegal yang dilakukan. Karena pihaknya hanya bertindak sebagai juru bayar, dimana jika terjadi salah bayar, itu bukan berarti uang tersebut diambil untuk kepentingan pribadi pihak PT. Pos.
Disinggung soal meski ada kesamaan nama namun dengan NIK akan diketahui penerima sebenarnya, Ahwan berkelik, bahwa ada SOP, dimana meski terjadi kesalahan dalam proses penyaluran dan terjadi komplein, maka akan dikroscek dan dilakukan penagihan kembali kepada penerima awal, untuk selanjutnya diserahkan kepada penerima sebenarnya.
“Jadi Pos hanya bayar by name, by address. Jadi. Untuk Kairatu hari ini diselesaikan, kalau mereka mau menerima, kalau tidak maka kami akan kembalikan ke rekening Direktur Keuangan,”katanya.
Diketahui, dalam mekanisme pencairan BLTS Kesra, penerima diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dilakukan pencocokan data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), melalui sistem. Dengan prosedur tersebut, kesalahan pembayaran diduga disengaja, karena seharusnya dapat dihindari dengan sistem by name, by address seperti yang disebutkan Ahwan tadi.
Masalah lain yang mencuat di Kairatu, adalah dugaan data penerima yang tidak valid, termasuk nama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima BLTS Kesra. Salah satu nama yang disebut warga adalah almarhum Marthen Lasatira dan dua nama lainnya yang batu diketahui.
Terkait hal ini, Ahwan mengatakan, bahwa soal data, itu bukan kewenangan PT Pos.
“Datanya dari Kementrian Sosial, kita hanya juru bayar,”katanya.
Sementara terkait persoalan penyaluran BLTS Kesra yang terjadi PT. Pos Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Dimana sejumlah warga mengaku datang ke kantor pos dengan membawa undangan resmi dan identitas diri, namun diberitahu bahwa dana bantuan mereka telah dikembalikan ke kas negara.
Padahal, berdasarkan ketentuan, penyaluran BLTS Kesra berlangsung hingga 31 Desember 2025.
Sementara beberapa penerima menyebut telah mendatangi kantor pos sebelum 19 Desember 2025, namun tetap tidak dapat mencairkan bantuan dimaksud.
Terkait hal ini, Ahwan berkelik bahkan mengatakan bahwa ada tahapan yang tidak dipahami oleh wartawan.
Dia sendiri menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang mana tahap.awal sampai tanggal 19 Desember, dan tahapan berikutnya sampai tanggal 31 Desember 2025.
Namun setelah disampaikan, bahwa beberapa penerima di Kecamatan Baguala datang sebelum tanggal 19 Desember. Ahwan kembali berkelik dan mempertanyakan soal data. “Soal itu kita dudukan dulu, datanya mana,” katanya.(S-25)