AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku mulai memberlakukan e-tax atau transaksi elektronik pajak untuk objek pajak air permukaan.
Pemerintah provinsi terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam sistem pemungutan pajak daerah termasuk pajak air permukaan.
“Pemprov berkomitmen melakukan perubahan sistem pengelolaan pendapatan daerah melalui implementasi transaksi elektronik pajak air permukaan sebagai bagian dari digitalisasi pajak daerah,” jelas Sekda Maluku, Sadli Ie kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (4/3).
Diakuinya, selama ini tantangan di lapangan masih berkaitan dengan akurasi data pemakaian air serta proses administrasi yang terkadang memakan waktu sehingga dengan penerapan sistem e-tax akan menjawab realitas di lapangan.
Sekda menegaskan penerapan sistem e-tax bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dimana wajib pajak tidak perlu lagi terjebak dalam prosedur manual yang rumit.
“Semuanya dapat diakses secara digital melalui sistem yang lebih sederhana, modern dan transparan,” janjinya.
Dengan sistem elektronik, ia menyebut pencatatan volume air menjadi lebih presisi sehingga nilai pajak yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan pemanfaatan di lapangan.
Penerapan e-tax, katanya akan meminimalisir kebocoran penerimaan pajak dengan sistem monitoring yang real time dan berbasis data sehingga dipastikan setiap rupiah yang dibayarkan akan masuk langsung ke kas daerah secara utuh.
Untuk memastikan keberhasilan penerapan sistem ini, ia meminta OPD teknis terus memperkuat pengawasan berbasis data secara menyeluruh termasuk pendampingan kepada wajib pajak.
“Transformasi digital ini tidak hanya sukses tanpa dukungan para wajib pajak karena dengan sistem digital ini kami ingin memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha,” tegasnya.(S-20)