AMBON, Siwalima.id - Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) menggelar sosialisasi anti kekerasan bagi mahasiswa di Universitas Pattimura.
Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy, dalam rilisnya, Senin (1/12) mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan tujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai bentuk-bentuk kekerasan sekaligus memperkuat budaya kampus yang aman, inklusif, dan responsif terhadap korban.
Menurutnya, Satgas PPKPT kini memiliki cakupan kerja yang lebih luas. Tidak hanya menangani kasus kekerasan seksual, Satgas kini berfokus pada enam bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
“Cakupan satgas meliputi kekerasan seksual, perundungan, intimidasi, diskriminasi, pelecehan verbal, kekerasan fisik, serta tindakan pemerasan atau kekerasan yang dirancang untuk merugikan pihak lain,” terangnya.
Ia menambahkan, berbagai bentuk kekerasan dapat terjadi pada mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan. Kekerasan tidak selalu tampak secara fisik.
Selain itu, tekanan verbal, intimidasi dan perundungan kerap terjadi dalam interaksi sehari-hari, sehingga mahasiswa diminta untuk lebih peka dan berani melapor. “Ruang publik Unpatti terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika terjadi kekerasan, laporkan,” ingatnya.
Dengan jumlah mahasiswa lebih dari 28.000 orang, ia berharap kegiatan sosialisasi dapat menjadi sarana edukasi efektif. Mahasiswa yang hadir turut diminta menyebarkan informasi kepada rekan lainnya.
“Kekerasan yang merusak ketenangan dan kenyamanan belajar adalah tindakan yang harus kita lawan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT Unpatti, Julista Mustamu, menambahkan pihaknya tidak lagi hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga fisik, psikis, intoleransi, perundungan, dan kebijakan diskriminatif.
“Selama satu tahun terakhir Satgas telah menangani lebih dari lima kasus kekerasan. Namun jumlah tersebut dinilai sebagai fenomena gunung es karena sebagian besar kasus diduga tidak terlaporkan,” ungkapnya.
Karena itu, edukasi, pencegahan, serta pemenuhan hak-hak korban mulai dari konseling psikologis hingga bantuan hukum terus diperkuat.
Kegiatan sosialisasi turut menjadi momentum untuk memperkuat jejaring layanan terpadu bersama pemangku kepentingan eksternal, diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku serta Komnas HAM Maluku. (S-25)