AMBON, Siwalima.id - Plt Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Yan Aslian Noor mengaku, masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SLHS ini kata Yan, merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh setiap SPPG sebagai bukti, jika dapur penyiapan makanan bergizi telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Kewenangan penertiban SLHS memang berada di Dinas Kesehatan kabupaten/kota, namun Dinas Kesehatan provinsi, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terkait implementasi aturan SLHS.
“Kita terus melakukan pemantauan terhadap implementasi sertifikat itu dan dari 53 SPPG di Maluku berdasarkan data yang ada, baru 10 SPPG yang sudah mengantongi SLHS,” beber Yan kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Senin (17/11).
Ia menjelaskan, aturan terkait kewajiban SPPG mengantongi SLHS memang baru diterbitkan Menteri Kesehatan pada 8 Oktober lalu, dengan surat edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 sebagai respon terhadap kasus keracunan yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi, artinya bagi SPPG yang telah beroperasi sebelum terbitnya SE dan belum memiliki SLHS diperintahkan agar segera mengurus sertifikat.
Sedangkan SPPG baru dibentuk setelah terbitnya surat edaran tersebut, harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
“Hasil pengawasan kami, memang SPPG yang belum memiliki SLHS saat ini sementara berproses, karena memang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum SLHS diterbitkan oleh Dinkes kabupaten/kota," ucap Yan.
Menurutnya, sebagian besar yang belum memiliki SLHS, sudah melalui pemeriksaan, namun belum lolos uji dan ini harus jalani pengujian ulang yang hasilnya akan diumumkan pada akhir November nanti.
Ditanya terkait dengan mekanisme pengujian, Yan memastikan, seluruh aspek diuji, termasuk pemeriksaan mikro organik dan non organik, misalnya air, bakteri ekoli dan sebagainya.
Disisi lain, Yan turut mengaku penertiban SLHS tersebut, diikuti dengan pelatihan yang dilakukan dan sampai saat ini keterbatasan SDM juga masih mewarnai proses pelatihan.
Kendati demikian, ia memastikan, pihaknya terus mendorong agar Donkes kabupaten/kota mempercepat proses SPPG untuk mendapatkan SLHS dengan tetap mengedepankan aturan.
“Kami sudah minta kabupaten/kota agar semua SPPG itu mendapatkan SLHS, tapi harus sesuai aturan maupun standard operasional prosedur," tegas Yan.(S-20)