AMBON, Siwalima.id - Pengadilan Tipikor Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanimbar pada PT Tanimbar Energi, yang merugikan negara hingga Rp6.251.566.000.
Tiga terdakwa yang diduga paling bertanggung jawab atas hilangnya dana penyertaan modal tersebut kini resmi duduk di kursi pesakitan, mereka adalah, Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, Mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Johanna Joice Julita Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel FGB Lusnarnera .
Sidang yang berlangsung, Jumat (12/12) digelar secara terpisah, namun masih dalam rangkaian perkara yang sama dengan nomor register 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb.
Sidang tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Martha Maitimu dan Agus Hairullah.
Sementara tim JPU Kejari Tanimbar Rozali Afifudin, Garuda Cakti Viratama dan Asian Silverius Marbun, secara bergantian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan, bahwa dana penyertaan modal APBD KKT yang digelontorkan ke PT Tanimbar Energi sejak 2020 hingga 2022 mencapai Rp6,25 miliar, namun seluruhnya tidak memberikan manfaat bagi daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh dana penyertaan modal habis tanpa menghasilkan kegiatan usaha apa pun. Ini menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp6.251.566.000,” beber JPU di hadapan majelis.
JPU juga membeberkan, bahwa Petrus Fatlolon adalah aktor utama yang memberi instruksi pencairan dana penyertaan modal, meski mengetahui PT Tanimbar Energi belum memiliki, kelayakan usaha, laporan keuangan, dokumen pendukung dan business plan yang sah.
“Terdakwa tetap memerintahkan pencairan meskipun mengetahui perusahaan tidak layak menerima penyertaan modal,” beber JPU.
Kebijakan Petrus menurut JPU, membuka jalan bagi penyimpangan lanjutan dalam penggunaan anggaran.
Direktur Utama Johanna Joice Julita Lololuan, juga didakwa menerima dan memakai dana penyertaan modal Rp1,5 miliar pada tahap awal, yang kemudian habis untuk, honorarium, perjalanan dinas, kegiatan operasional internal dan aktivitas non-usaha yang tidak berkaitan dengan bisnis energi.
“Dana habis tanpa hasil. Perusahaan tidak menghasilkan pendapatan dan tidak memberikan dividen kepada daerah,” tegas jaksa.
Sementara terdakwa Karel FGB Lusnarnera selaku Direktur Keuangan, didakwa menerbitkan SPD dan SP2D tanpa memeriksa persyaratan dan kelengkapan berkas PT Tanimbar Energi.
Ia meloloskan pencairan tanpa telaah, menandatangani dokumen tanpa verifikasi, mengetahui ketiadaan laporan keuangan, namun tetap memproses anggarannya.
“Perbuatan terdakwa memungkinkan terjadinya penyimpangan penggunaan dana oleh pihak perusahaan,” tegas JPU.
Berdasarkan Laporan Audit Inspektorat KKT Nomor 700/LAK-7/III/2025, dalam kasus ini, negara dirugikan dengan rincian, tahun 2020 Rp1.500.000.000, 2021 Rp3.751.566.000, 2022 Rp1.000.000.000, sehinggga total keseluruhan kerugian negara yakni, Rp 6.251.566.000.
Semua dana dinyatakan sebagai kerugian negara, karena tidak menghasilkan satu pun output usaha dan hilang tanpa manfaat bagi daerah. Terhadap hal itu, maka ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-undang Tipikor jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Para terdakwa dinilai bersama-sama menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara,” tandas JPU.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada pada 8 Januari 2026 dengan agenda mendengar eksepsi dari para terdakwa atau penasihat hukum. (S-26)