AMBON, Siwalima.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan terduga pelanggar anggota Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, masih terus berlangsung di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2)
Sidang yang dipimpin Komisi Kode Etik Polri yang diketuai Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi, Kompol. Izaac Risambessy itu, turut hadir pengawas eksternal, yakni Sekretaris Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, Rizka M Sangadji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak, B Tualeka.
Proses persidangan itu, berlangsung tertutup. Bahkan wartawan tidak diizinkan meliput secara langsung jalannya pemeriksaan saksi maupun terduga pelanggar.
Layar monitor yang disediakan di luar ruangan juga, tidak menampilkan suasana di dalam ruang sidang. Hanya sesekali menampilkan suasana sidang.
Dari pantauan, dalam sidang tersebut tertuju pada kehadiran NKT (15), kakak kandung korban, yang hadir sebagai saksi meski dalam kondisi kesehatan belum pulih.
NKT diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat insiden terjadi.
Ia datang didampingi orang tua, serta beberapa kerabat dan kuasa hukumnya. Saat memasuki area sidang, NKT tampak duduk di kursi roda dengan infus yang masih terpasang.
Kondisi fisiknya yang masih lemah menjadi gambaran nyata dampak peristiwa tragis yang menewaskan adiknya, AT (14), seorang pelajar di Kota Tual.
Sidang kode etik ini menjadi bagian dari proses penegakan disiplin internal terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Jika terbukti bersalah, terduga pelanggar dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hingga berita ini dipublikasikan, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi terkait hasil sidang tersebut.(S-25)