AMBON, Siwalimanews –Â Personel Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial YT (30), lataran diduga tega menyiram anak kandungnya sendiri yang masih berumur 7 tahun dengan air panas, hingga mengalami luka bakar serius.
Kasus kekerasan ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (29/9) sekitar pukul 15.30 WIT.
Kasus ini, kemudian dilaporkan oleh paman korban berinisial AKT, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 1 Oktober 2025.
âPelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka terancam Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,â jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (3/10).
Peristiwa ini, bermula ketika YT memanggil korban untuk ditanyai soal kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Saat anaknya menjawab tidak tahu, pelaku yang sedang memasak air mendidih di tungku batu, tiba-tiba mengambil gayung dan menyiramkan air panas itu ke tubuh korban.
Korban yang kesakitan berlari ke kamar mandi dan disiram air dingin oleh pelaku. Namun, pelaku kembali menyiramkan air panas dari termos ke kaki anaknya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka bakar pada leher, punggung, lengan, dan perut. Kasus ini terungkap, setelah guru korban di sekolah melihat adanya kejanggalan ketika anak itu mengikuti program Makan Bergizi Gratis.
“Korban tampak sulit menyantap makanan karena tangannya tidak bisa digerakkan. Saat diperiksa lebih lanjut, guru bersama kepala sekolah menemukan luka bakar di tubuh korban. Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk mendapat perawatan medis,” tulis Kombes Rositah.
Kombes Rositah memastikan, Polda Maluku akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
âKami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana,â janji Kombes Rositah.(S-25)