AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru, pada satker SKPD-TP Dinas PUPR Maluku tahun anggaran 2023 dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan.
Naiknya status kasus tersebut, setelah tim Pidsus Kejati Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa tindak pidana yang mengarah pada indikasi korupsi.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian dalam rilisnya, yang diteruskan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima, Kamis (11/6).
Dalam rilisnya Aspidsus mengaku, tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejati Maluku telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara.
Dalam ekspose yang dilaksnakan pada Kamis,(11/6) tersebut, tim penyelidik telah menemukan adanya suatu peristiwa pidana yang dikategorikan tindak pidana korupsi dalam perkara dimaksud.
“Dengan demikian, tim penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tulis Aspidsus.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menambahkan, setelah meningkatkan status kasus tersebut, maka selanjutnya tim penyidik akan menyusun agenda untuk pemeriksaan saksi-saksi.
“Setelah ini penyidik akan lakukan pemeriksaan saksi. Agenda pemeriksaan nanti akan ditentukan oleh penyidik kapan pemeriksaan akan dilakukan. Jadi kita tunggu saja dan ikuti perkembangan kasus ini kedepan,” pinta Ardy.(S-29)