SIWALIMA.id > Berita
Tak Terima SP2HP Kasus DD Luhu, LMBI Lapor Polda Maluku ke Mabes Polri
Online | Rabu, 20 Agustus 2025 pukul 00:46 WIT

AMBON, Siwalimanews - Lembaga Masyarakat Bersatu Indonesia (LMBI) melaporkan Polda Maluku ke Mabes Polri, terkait dugaan pengabaian prosedur dan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Laporan itu disampaikan Sekretaris LMBI Sifajar saat mendatangi Mabes Polri pada, Senin (11/8) untuk menyerahkan laporan resmi. Ia menyebut langkah ini ditempuh setelah pihaknya kecewa dengan kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

“Laporan dugaan korupsi sudah kami sampaikan sejak 17 April 2025 dengan alat bukti yang memadai. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan atau tindak lanjut yang kami terima,” tulis Sifajar dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polda Maluku. Padahal, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, SP2HP wajib diberikan secara berkala minimal setiap 30 hari.

“Yang lebih mengecewakan, perkembangan kasus ini justru kami ketahui dari pemberitaan media. Kami baru tahu laporan itu dilimpahkan ke Satreskrimsus Polres Seram Bagian Barat melalui salah satu media online pada 5 Mei 2025,” bebernya.

Menurutnya, tindakan itu mencerminkan pengabaian kewajiban pelayanan publik dan transparansi oleh aparat penegak hukum.

“Fakta pelimpahan tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada kami selaku pelapor,” tegasnya.

Pihaknya menilai, pengabaian tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi Polri pada Pasal 14 ayat (1) Perkap No. 6/2019 mewajibkan penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas penanganan perkara.

“Polri harus konsisten menegakkan aturan internal agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses hukum. Jika prosedur dasar saja diabaikan, bagaimana publik bisa yakin dengan komitmen pemberantasan korupsi,” tulis Sifajar.(S-25)

BERITA TERKAIT