SIWALIMA.id > Berita
Tambah Waktu Libur, ASN Pemprov Bakal Diberi Sanksi
Online | Rabu, 25 Maret 2026 pukul 20:59 WIT

AMBON, Siwalima.id – ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku diberi peringatan keras, agar tidak menambah waktu libur dari waktu yang telah diberikan.

Jika kedapatan ada ASN yang sengaja menambah waktu liburan tanpa alasan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi tegas terhadap yang bersangkutan .

Pasalnya, berdasarkan surat edaran Sekda Maluku, maka seluruh ASN di lingkup pemprov, sudah wajib masuk pada, Senin (30/3) mendatang tanpa terkecuali.

“Sesuai surat edaran, maka sampai 27 Maret nanti ASN Pemprov masih dalam WFA, artinya bisa masuk kantor dan juga kerja dari mana saja, tetapi di hari Senin (30/3) nanti seluruh ASN wajib masuk kantor,” tandas Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Rabu (25/3).

Menurutnya, pemprov akan menerapkan sanksi berupa pemotongan 2 persen dari jumlah Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) sebagai konsekuensi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada, Senin (30/3) nanti.

Kebijakan pemotongan TPP ini, sebagai sanksi, bukan baru mau diterapkan, namun telah diterapkan sejak awal Januari lalu, dimana ratusan ASN yang menambah waktu liburan dipotong TPP.

“Pemerintah telah memberikan banyak kelonggaran bagi ASN untuk mudik Lebaran, termasuk dengan WFA guna mengurangi kemacetan dan mencegah penumpukan penumpang, namun pada Senin (30/3) nanti, ASN sudah wajib menjalankan tugas kedinasan dari kantor,” tandas Kasrul.

Pemberian sanksi lanjut Kasrul, bukan saja berlaku terhadap ASN di lingkup Kantor Gubernur saja, namun bagi 12 ribu lebih ASN Pemprov yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Menurutnya, pada Senin (30/3) nanti, BKD akan mendata seluruh ASN yang tidak masuk dengan alasan yang jelas pada hari pertama masuk kantor pasca Lebaran, untuk selanjutnya dijadikan dasar pemotongan TPP.

"Bukan Januari lalu kita sudah efisienkan ratusan juta dari penjatuhan sanksi bagi ASN yang tidak masuk dan jika ini terjadi lagi, maka Pemprov akan menghemat juga,” ucap Kasrul.

Kasrul menegaskan, semua kebijakan yang diambil pemprov ini, bertujuan untuk mendisiplinkan ASN, agar bekerja sesuai dengan aturan dan sumpah jabatan par Maluku pung bae.(S-20)

BERITA TERKAIT