AMBON, Siwalima.id - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia, asal Provinsi Maluku.
Upaya melindungi pekerja migran Indonesia ini ditunjukan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Tata Kelola Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Kantor Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Selasa (2/12) kemarin.
Dalam rilis yang dikirim ke redaksi Siwalima.id, Rabu (3/12), Gubernur mengatakan, kesepakatan yang disaksikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin ini sejalan dengan visi dan misi pembangunan Maluku lima tahun ke depan.
Perlindungan pekerja migran Indonesia asal Maluku kata Gubernur, merupakan pintu masuk bagi anak-anak Maluku untuk bekerja lebih banyak di luar neger guna menekan angka pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi di Maluku.
“Program P2MI sangat relevan dengan misi kami menurunkan pengangguran dan kemiskinan. Kami mengapresiasi dukungan dari Pak Menteri. Pemerintah daerah tidak bisa jalan sendiri, kolaborasi adalah kunci,” tulis gubernur.
Menurutnya untuk memastikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia berjalan maksimal maka dibutuhkan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota sebab tanpa sinergi akan menjadi sia-sia.
Apalagi beberapa waktu lalu, Pemprov Maluku kata Lewerissa telah meresmikan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) sebagai bagian dari komitmen memperkuat layanan perlindungan sehingga sinergi yang aktif diperlukan untuk mendukung pengawasan dan perlindungan PMI.
"Kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi Maluku untuk memperkokoh tata kelola perlindungan PMI sekaligus membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat daerah," tegas Gubernur.
Sementara itu, Menteri Mukhtarudin mengapresiasi Gubernur Hendrik Lewerissa yang berkomitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia secara maksimal.
Mukhtarudin menegaskan kerja sama antara pusat dan daerah menjadi pilar utama untuk memastikan program prioritas Presiden di bidang perlindungan pekerja migran berjalan optimal.
“MoU ini untuk menyinergikan langkah pusat dan daerah sekaligus memastikan program reguler Presiden terlaksana efektif, termasuk membuka lapangan kerja bagi PMI di luar negeri,” tandas Mukhtarudin. (S-20)