AMBON, Siwalimanews â Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru, Sandra Loppies.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi hakim anggota Agus Hairullah dan Antonius Sampe Samine dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (19/9).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa Sandra Loppies, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001.
âMenjatuhkan putusan oleh karena terhadap terdakwa Sandra Loppies dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,â uacp Hakim Martha saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Dari total kerugian negara lebih dari Rp900 juta, majelis hakim hanya mewajibkan Sandra Loppies mengganti sekitar Rp85 juta, yang telah dihitung sebagai pengembalian kerugian negara.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, begitu juga terdakwa.
Untuk diketahui, proyek pembagunan Talud ini anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2020 dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Perbuatan terdakwa ini telah merugikan negara sebesar Rp1.023.870.488,52.(S-26)