AMBON, Siwalima – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, hingga kini belum menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, tahun anggaran 2023 sebesar Rp7,2 miliar.
Pasalnya, penyidik masih akan melakukan pendalaman, meski telah memeriksa ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
“Betul, ahli pidana sudah diperiksa. Namun penyidik masih perlu memeriksa beberapa orang saksi untuk pendalaman,” jelas Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, saat dikonfirmasi Siwalima.id, melalui pesan WhatsApp, Senin (23/2).
Menurut Kombes Piter, terdapat sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pertama, karena itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua, guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan.
“Ada yang tidak hadir pada panggilan pertama, sehingga akan dikirimkan panggilan kedua,” tulis Kombes Piter.
Kombes Piter menegaskan, pemeriksaan tambahan terhadap saksi diperlukan, guna melengkapi berkas perkara sebelum penyidik mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Proses penyidikan ini dipastikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga hasil audit kerugian negara.
Bahkan berdasarkan hasil audit kerugian negara, proyek milik Dinas PUPR Maluku tersebut, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Bahkan dalam kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa d, salah satunya mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu.
Dalam pemeriksaan pada 2025 lalu, Usemahu mengakui dirinya menandatangani pencairan anggaran proyek tersebut saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku pada November 2023, menggantikan pejabat sebelumnya.
Ia menyebut permintaan pembayaran diajukan pada Desember 2023 dan dirinya selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen berdasarkan dokumen yang disodorkan bawahannya.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” ujar Usemahu.
Menurut dia, penandatanganan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang diajukan oleh jajaran di bawahnya, termasuk konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK.
Usemahu mengaku tidak mengetahui apabila realisasi pekerjaan di lapangan belum mencapai 100 persen. Ia juga menyatakan tidak sempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan sebelum menyetujui pencairan anggaran karena pengajuan dilakukan menjelang batas akhir pembayaran.(S-25)