AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Maluku Barat Daya, menyerahkan tersagka pembunuhan berinisial TA alias Tom ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cabang Negeri Wonreli, Kamis (18/9).
Kepala Unit Bin Ops Satreskrim Polres MBD IPTU Rivaldy Said dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews menjelaskan, penyerahan tersagka dan barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnnya korban ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
âTersangka dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,â tulis Iptu Rivaldy dalam rilis tersebut.
Iptu Rivaldy menjelaskan, kasus ini bermula dari tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Nomaha, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten MBD, pada Selasa (5/8).
Dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, maka penanganan perkara di tingkat kepolisian telah selesai.
âSelanjutnya, tersangka akan berproses dengan Jaksa Penuntut Umum hingga sampai pada proses persidangan di pengadilan,â jelas Iptu Rivaldy. (S-25)