SIWALIMA.id > Berita
Tetelepta: Sudah Saatnya Jabatan Anggota DPR Dibatasi
Pendidikan | Senin, 22 Juni 2026 pukul 14:56 WIT

AMBON, Siwalima.id - Doktor Febry Calvin Tete­lepta menegaskan, pen­ting­nya membatasi masa ja­batan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk penguatan dalam berdemokrasi dan regenerasi politik.

Sampai saat ini perde­batan mengenai apakah masa jabatan anggota DPR harus dibatasi masih terus bergulir dan menjadi dis­kursus penting dalam sis­tem ketatanegaraan.

Pasalnya, aturan perun­dang-undangan di Indonesia tidak membatasi bera­pa periode seseorang da­pat menjabat sebagai anggota DPR.

Tampil sebagai Promovendus dalam sidang terbuka memperta­hankan disertasinya pada Universitas Kristen Indonesia (UKI) Ja­karta, Kamis (17/6), Tetelepta me­ng­angkat isu penting mengenai pembatasan masa jabatan ang­gota DPR RI sebagai bagian dari penguatan demokrasi konsti­tusional di Indonesia. 

Kepada Siwalima, Sabtu (20/6) Tetelepta mengaku penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 belum mengatur batas maksimal masa jabatan anggota DPR, sehi­ngga membuka peluang terjadinya dominasi kekuasaan oleh elite politik dalam jangka panjang. 

Kondisi tersebut dinilai berpo­tensi mengurangi kualitas repre­sentasi rakyat, melemahkan rege­nerasi politik, serta menciptakan ketimpangan akses bagi calon-calon legislatif baru.

Menurutnya, dari sisi pende­katan yuridis normatif, pembata­san masa jabatan merupakan instru­men konstitusional untuk menjaga akuntabilitas, mendorong sirkulasi elite politik, dan mencegah mono­poli kekuasaan. 

“Penelitian ini juga mengungkap bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan menyebabkan partai politik cenderung mempertahan­kan figur yang memiliki modal politik dan ekonomi kuat, sehingga fungsi kaderisasi dan pendidikan politik tidak berjalan optimal,” jelasnya.

Di sisi lain, mantan Deputi I Kantor Staf Presiden Republik Indonesia Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi ini menjelas­kan, para perumus UUD 1945 me­mandang jabatan legislatif ber­beda dengan eksekutif sehingga tidak memerlukan pembatasan periode.

Dari perspektif kebijakan publik tambah Tetelepta, gagasan ini la­yak menjadi bagian dari agenda reformasi politik pasca-aman­demen UUD 1945. 

“Pembatasan masa jabatan anggota DPR tidak boleh dipahami sebagai pembatasan hak politik warga negara, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk menjamin kesetaraan kesem­pa­tan (equality of opportunity) dalam kompetisi politik,” ungkapnya.

Dikatakan, demokrasi yang sehat bukan hanya menjamin hak untuk dipilih, tetapi juga memas­tikan adanya ruang yang adil bagi la­hirnya pemimpin-pemimpin baru.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan desain yang komprehensif.  Hal itu dikarenakan pembatasan periode tanpa reformasi internal partai berpotensi hanya memindahkan dominasi elite dari parlemen ke struktur kepartaian. 

Olehnya itu, perubahan konsti­tusi perlu diiringi dengan pengu­atan demokrasi internal partai, ka­derisasi yang transparan, rekrut­men politik berbasis merit, serta peningkatan kualitas pendidikan politik. 

Pilihan kebijakan juga dapat di­arahkan pada pembatasan masa jabatan berturut-turut, sehingga mantan anggota DPR tetap memiliki kesempatan kembali setelah jeda tertentu.

Lebih jauh Tetelepta mengaku kajian akademik ini diharapkan tidak berhenti sebagai wacana normatif atau pemenuhan syarat akademis semata, melainkan menjadi jembatan konseptual antara realitas politik yang dihadapkan pada kepentingan kekuasaan dengan kondisi ideal demokrasi konstitusional yang dicita-citakan bangsa. 

Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi referensi objektif bagi pembentuk undang-undang, partai politik, akademisi, masyarakat sipil, serta seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan arah reformasi kelembagaan politik Indonesia. 

Syaratnya, setiap perubahan konstitusi yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pengua­tan kualitas demokrasi, peningka­tan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, dan terwujud­nya tata kelola pemerintahan yang semakin adil, akuntabel, inklusif, serta berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.(S-07)

BERITA TERKAIT