SIWALIMA.id > Berita
Tim PDSK Pastikan Pengukuran Tapal Batas Lahan Blok Mesela Tuntas
Daerah | Selasa, 12 Mei 2026 pukul 11:52 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) memastikan, proses pengukuran tapal batas lahan bagi keperluan pembangunan Blok Masela telah tuntas dilaksanakan.

Selain tapal batas, Tim PSDK juga memastikan, proses penghitungan volume tanaman diatas lahan yang akan dibangun Blok Masela juga telah selasai dilakukan.

“Pekan kemarin proses tapal batas dan perhitungan volume tanaman sudah tuntas dilakukan,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku Elias Patty kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (11/5).

Selanjutnya kata Patty, Tim PSDK akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat sekitar, sekaligus sebagai bagian dari tahapan verifikasi dan validasi data terhadap subjek maupun objek lahan tersebut.

Untuk proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan, tim terpadu juga tetap menggunakan pendekatan humanis, mengingat lahan yang nantinya digunakan sebagai lokasi Blok Masela tersebut, merupakan kawasan hutan yang sebelumnya telah mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan.

“Ini dikarenakan tempat yang nantinya jadi lokasi Blok Masela itu, merupakan kawasan hutan, maka kita tidak menggunakan pendekatan pengadaan tanah, namun hanya pendekatan ganti rugi atas tanam tumbuh milik masyarakat, sebab masyarakat merasa telah lama tinggal di tanah ini, maka ada semacam kebijakan pemerintah untuk menghargai mereka,” jelas Patty.

Patty mengaku, dalam waktu yang bersamaan nanti Tim PSDK juga, telah menetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitrianto, sebagai badan yang nantinya melakukan penilaian profesional (Appraisal) untuk menghitung besaran ganti rugi atas tanam tumbuh milik masyarakat.

KJPP, nantinya akan mengambil data yang sudah dikantongi Tim PSDK sebagai data pembanding dalam menentukan nilai ganti rugi kepada masyarakat.

Tim ini akan terus bekerja, untuk memastikan persoalan lahan tuntas, sehingga groundbreaking atau peletakan batu pertama dapat segera dilakukan, sesuai perencanaan dari Kementerian ESDM, yakni pada bulan Juni mendatang.

“Sebenarnya jika masyarakat setempat menerima proyek dan sudah ada kesepakatan terkait nilai ganti rugi ini, maka groundbreaking sudah bisa dilaksanakan sambil proses penyelesaian administrasi dilakukan, jika ingin proyek strategis nasional ini berjalan secepatnya,” tandas Patty.(S-20)

BERITA TERKAIT
Iklan Homepage 2
terpopuler
mobileapps