AMBON, Siwalima.id - Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menyoroti dugaan tumpahan oli yang mencemari kawasan pesisir Teluk Ambon.
Dugaan ini muncul, setelah masyarakat melaporkan adanya bercak hitam menyerupai oli di sepanjang pantai Negeri Hative Besar, akhir Oktober lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, DPRD Maluku berencana memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Pemerintah Negeri Hative Besar untuk memberikan penjelasan.
“Dari sumbernya kita belum tahu, atau dari kapal mana. Yang pasti ini masih ada sisa tumpahan yang terlihat di pantai. Nanti kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk KSOP yang punya kewenangan dalam urusan kapal, dan juga lingkungan hidup,” ujar Irawadi kepada wartawan, di sela-sela on the spot di pantai Negeri Hative Besar, Senin (3/11).
Irawadi mengaku, DPRD akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Komisi III, mengingat persoalan ini menyangkut dua bidang, yakni lingkungan hidup dan perhubungan laut.
“Nanti kita akan agendakan rapat bersama dengan Komisi III dan Komisi II, sebab KSOP ada di Komisi III, sementara lingkungan hidup di Komisi II,” jelas Irawadi.
Menurut Irawadi, DPRD akan mendorong pembentukan Perda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan.
“Ini bukan pertama kali terjadi. Jadi kita akan bentuk perda terkait Limbah B3. Ini termasuk bahan berbahaya dan beracun. Kemarin kita baru sahkan Perda tentang Pengelolaan Sampah, tapi untuk B3 ini belum. Karena kalau di laut kewenangannya ada di provinsi, maka akan kita tindak lanjuti lewat Perda tentang B3,” jelas Irawadi.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku mengaku telah mengambil sampel air laut dan bahan yang diduga oli di lokasi kejadian untuk diuji di laboratorium. Proses pengujian diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan.
“Dari pengambilan sampel, baik air laut maupun bahan yang diduga oli itu, sementara kita uji di laboratorium. Untuk uji hasilnya biasanya sekitar 14 hari. Jadi kemungkinan hasilnya bisa kita sampaikan saat RDP nanti,” ujar Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Sylvia, di lokasi pantai Hative Besar.
Saat tim DLH turun ke lokasi kata Sylvia, mereka sempat memberikan himbauan kepada masyarakat agar sementara waktu tidak mandi atau melaut di sekitar area tersebut.
“Kemarin waktu kami turun, kami lihat ada anak-anak mandi di pinggir pantai. Kami langsung arahkan untuk sementara jangan mandi dulu di laut, juga nelayan diimbau jangan melaut dulu karena kondisi laut kurang bagus,” ungkap Sylvia.
Menurutnya, sebaran bahan yang mencemari pantai diperkirakan mencapai sekitar 100 meter di pesisir Hative Besar. Meski demikian, DLH belum dapat memastikan sumber pasti dari bahan pencemaran tersebut.
“Wilayah itu kan dilalui berbagai kapal, baik kapal besar maupun kapal nelayan lokal, jadi kami belum bisa menjustifikasi dari kapal mana sumbernya,” ujar Sylvia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Maluku, Andreas Taborat menduga pencemaran yang terjadi akibat pembuangan limbah oli (oli kotor) dari beberapa kapal yang sempat berlabuh di area setempat.
Menurutnya dari hasil on the spot, ada beberapa senyawa yang masih tertempel pada bebatuan di lokasi tercemar. “Kalau ini bisa dipastikan bukan mainya. Tapi kemungkinan besar oli kotor atau oli sisa pemakaian sebab jika kita lihat dari senyawa yang tertepel ada semacam karatan yang dihasilkan akibat sisa oli di mesin. Jadi kalau kita mengikuti infomasi, bahwa itu minyak dari Pertamina, maka itu tidak benar sebab ini yang orang ambon sering bilang oli kotor,” ucap Taborat. (S-26)