AMBON, Siwalima.id - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon, hingga saat ini masih menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat, Kota Ambon, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan keuangan Pendapatan Asli Desa Laha tahun 2020-2021.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno mengaku, penyidikan kasus dugaan korupsi PAD Laha belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya penyidik masih menunggu hasil audit dari inspektorat.
“Kita masih tunggu audit dari inspektorat. Jadi belum ada penetapan tersangka,” ucap Orno kepada Siwalima di Ambon, Jumat (23/1).
Dijelaskan, dalam tahapan penyidikan terhadap kasus digaan korupsi tata kelola PAD Laha ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Namun, sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah minta auditor dari inspektorat di Pemkot Ambon untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
“Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, tinggal tunggu hasil audit dri inspektorat saja. Kalau hasil audit sudah ada, maka kita akan lanjutkan untuk penetapan tersangka,” ucap Orno.
Sekedari diketahui, terkait tata kelola keuangan PAD Laha tahun 2020-2021, diduga terjadi penyimpangan. Pasalnya, dalam pengelolaan PAD Laha terjadi penyimpangan karena tidak dimasukan kedalam APBDes setempat
PAD Negeri Laha mencapai Rp965 juta pada 2020. Kemudian naik lagi menjadi Rp 937 juta pada tahun 2021, sehingga jika dikalkulasikan total PAD Laha selama dua tahun hampir mencapai Rp2 miliar.
Namun dalam proses pengelolaannya, dana tersebut tidak tercantum dalam APBDes, sehingga penggunaan anggaran tidak sah atau menyimpang yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara berdasarkan perhitungan awal penyidik yakni sebesar Rp 1,2 miliar.
Alhasil, Kejari Ambon telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa (Kaur), Ketua RT/RW, pengurus majelis taklim hingga para pemilik bengkel di desa setempat.(S-29)