SIWALIMA.id > Berita
Ungkap Korupsi PAD Laha, Jaksa Kembali Periksa 5 Saksi
Online | Rabu, 12 November 2025 pukul 17:25 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, instens mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, tahun anggaran 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno menjelaskan, Kejari Ambon intens mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus dugaan korupsi PAD Laha. Untuk itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi.

“Lima saksi yang diperiksa masing-masing, HM selaku penerima uang duka, A yang terlibat dalam pembuatan Kanopi Kantor Negeri Laha, kemudian DL selaku Ketua RT, selanjutnya ZL selaku pengurus Majelis Taklim di Laha dan UL Imam Masjid Laha,” beber Orno kepada Siwalima.id, Selasa (11/11) malam.

Orno mengaku, pemeriksaan terhadap 5 saksi ini, berlangsung di Kantor Kejari Ambon sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

“Para saksi itu diperiksa oleh tim penyidik secara terpisah. Nanti masih ada lagi saksi yang diperiksa tergantung kemana PAD Laha itu disalurkan,” ucap Orno.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Ambon telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Naiknya status kasus ini, berdasarkan Sprindik Nomor Print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.

“Kejaksaan Negeri Ambon sudah meningkatkan status penyelidikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan pendapatan asli desa/negeri laha tahun 2020-2021 ke penyidikan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Selasa (28/10).

Dijelaskan, bahwa di tahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil temuan ditahap penyelidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD tahun 2020-2021 yang totalnya mencapai Rp 1,2 miliar,” jelas Orno.

Lebih lanjut Kasi Pidsus menambahkan,  dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, namun kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBDes sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.

"Anggaran PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBDes, sehingga pembelanjaan digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. PAD tersebut juga dipergunakan sebagai pinjaman yang diberikan kepada para saniri dan pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucap Orno.(S-29)

BERITA TERKAIT