AMBON, Siwalima.id - Dugaan tindak pidana korupsi pembayaran utang pihak ketiga di Kabupaten Tanimbar dinilai praktik tersebut sebagai skema korupsi yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Penilaian ini disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Kebijakan Publik Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Tanimbar Raya Anders Luturyali menyusul langkah Kejati Maluku yang mulai memberi atensi terhadap dugaan korupsi UP3 ini.
Menurut Luturyali, langkah aparat penegak hukum patut diapresiasi, karena dinilai menjadi harapan masyarakat untuk membuka tabir dugaan kejahatan yang selama ini membebani keuangan daerah.
“LSM ALTAR memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di Kejati Maluku yang mulai mewujudkan upaya penegakan hukum secara objektif, demi memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Luturyali dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (11/3).
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan Bidang Hukum dan HAM ALTAR kata Luturyali, sejumlah paket pekerjaan milik pengusaha lokal berinisial AT ini diduga kuat dilakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Untuk menutupi dugaan pelanggaran tersebut, kemudian diajukan gugatan perdata dengan harapan dapat menggunakan asas prejudicieel geschil. Namun menurut ALTAR, asas tersebut tidak berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Untuk perkara korupsi, asas prejudicieel geschil tidak berlaku. Karena itu upaya menggunakan jalur perdata untuk menutupi dugaan kejahatan ini patut dipertanyakan,” tandas Luturyali.
ALTAR juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum birokrasi dalam proses tersebut. Hal itu, terlihat dari jalannya persidangan, dimana kuasa hukum pemerintah daerah tidak menghadirkan saksi untuk menjelaskan prosedur pengadaan barang dan jasa yang benar.
“Faktanya dalam persidangan, kuasa hukum pemerintah daerah tidak menghadirkan saksi yang bisa membantah gugatan atau menjelaskan mekanisme pengadaan yang sah. Ini sangat janggal,” beber Luturyali.
Ia juga menyinggung surat rekomendasi tertanggal 20 Januari 2009 yang diterbitkan Bupati saat itu, Bitzael S Temar, yang menyebutkan, bahwa pekerjaan penimbunan harus dilakukan setelah ada perhitungan dari dinas teknis.
Namun menurutnya, fakta yang terjadi berbeda. Perhitungan nilai pekerjaan justru disebut dilakukan oleh pengusaha AT ini pada tahun 2015, berdasarkan kesepakatan dengan sejumlah oknum birokrasi.
“Artinya prosedur yang diamanatkan dalam rekomendasi tersebut tidak pernah dijalankan,” cetus Luturyali.
ALTAR juga menyoroti salah satu gugatan terkait proyek reklamasi Pasar Omele. Dalam gugatan itu, pengusaha lokal AT ini, mengklaim mengalami kerugian inmateriil akibat bunga kredit, sehingga majelis hakim mengabulkan kerugian inmateriil hingga lebih dari Rp22 miliar.
Padahal, dalam persidangan yang bersangkutan tidak dapat membuktikan adanya pinjaman uang sebagaimana yang diklaim.
“Yang bersangkutan tidak bisa membuktikan adanya pinjaman uang. Bahkan hal itu menjadi bagian dari dissenting opinion salah satu hakim,” beber ;uturyali.
ALTAR kemudian mendesak Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa untuk segera mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah tersebut, menjadi ujian integritas kepala daerah dalam menyelamatkan uang negara.
“Ini momentum integritas Bupati Ricky Jauwerissa dinilai. Apakah beliau dipilih rakyat untuk melindungi kepentingan masyarakat atau justru melindungi dugaan korupsi dari oknum AT ini, yang juga merupakan keluarganya,” tegas Luturyali.
Ia menegaskan, ALTAR akan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan pihak Kejati Maluku, guna mengungkap dugaan korupsi tersebut.
“Sebagai LSM yang bertujuan mewujudkan kepentingan masyarakat dan memberantas korupsi, kami mendukung penuh langkah Kejati Maluku dalam mengusut kasus ini hingga tuntas,” tandas Luturyali.(S-26)